Bus Tidak Berizin Leluasa Beroperasi, Keselamatan Masyarakat Jadi Taruhan
JAKARTA, - Kecelakaan bus pariwisata kembali terulang. Tidak hanya kesalahan manusia atau human error yang menjadi penyebab kecelakaan, tetapi juga masalah perizinan operasi dan kelaikan kendaraan.
Teranyar terjadi pada Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam. Bus dengan penumpang siswa SMK Lingga Kencana Depok ini sempat menabrak satu mobil Daihatsu Feroza dan tiga motor.
Akibatnya, 11 orang yang terdiri dari seorang guru, sembilan siswa, dan seorang pengendara motor, dilaporkan meninggal dunia. Sementara puluhan korban lainnya luka-luka.
Baca juga: Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyatakan, bus tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin angkutan, bahkan uji berkala (BLUe) bus itu pun sudah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023.
Itu artinya, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 bulan sekali sesuai dengan ketentuan. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa uji berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.
Berdasarkan catatan , kecelakaan pada bus tak berizin juga sempat terjadi pada 10 Maret 2021.
Insiden kecelakaan terjadi pada bus pariwisata Sri Padma Kencana yang sedang dalam perjalanan pulang dari Pamijahan, Kabupaten Tasikmalaya, menuju Subang via Wado, Sumedang dan diisi oleh 66 penumpang rombongan SMP IT Al Muawwanah, Cisalak, Subang.
Dalam perjalanan tersebut, bus menabrak tiang listrik lalu terperosok ke jurang di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kecelakaan tunggal ini menyebabkan 29 orang tewas.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kala itu mengungkapkan bus Sri Padma Kencana belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhubungan Darat.
Bahkan bus ini juga tidak mengantongi izin usaha pariwisata dan terlambat melakukan uji KIR.
Kemudian pada 8 Februari 2024 juga terjadi kecelakaan bus pariwisata di jalan Imogiri-Dlingo, Kapenawon (Kecamatan) Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berdasarkan pengecekan, bus bernomor polisi E 7607 V tersebut terakhir kali menjalani uji KIR pada April 2019. Kecelakaan ini menyebabkan 3 orang meninggal dan 36 orang terluka.
Terus berulangnya kecelakaan pada bus pariwisata yang tidak mengantongi izin operasi maupun uji KIR ini nampaknya disebabkan oleh pemerintah yang kurang tegas mengawasi dan menindak PO-PO yang beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Kemenhub Minta Publik Kritis, Jangan Mau Pakai Bus Tak Layak Jalan
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, selama ini setiap terjadi kecelakaan selalu sopir bus yang dijadikan kambing hitam sedangkan sangat jarang PO bus diperkarakan sampai ke pengadilan.
"Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggungjawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali," ujar , dikutip Senin (13/5/2024).
Terkini Lainnya
- Ramai Isu Diversifikasi Tembakau, Ini Respons Asosiasi Petani
- Elnusa Catat Laba Bersih Rp 551 Miliar di Kuartal III-2024
- Pemerintah Pastikan Indomie Halal dan Punya Daya Saing Bagus di Tengah Gempuran Produk Impor
- Indonesia Kurang Pesawat, Erick Thohir Jajaki Pengadaan dengan Boeing
- Menperin Siapkan Insentif untuk Industri terkait Kenaikan UMP
- IHSG Terkoreksi di Akhir Sesi, Rupiah Perkasa
- Sampoerna, BEI, dan IBCWE Gelar Forum WING, Bahas Solusi atas Tantangan Peran Ganda Perempuan Karier
- Aturan Terbaru Bagasi Lion Air, Catat agar Terhindar Biaya Tambahan
- Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada Ditargetkan Rampung pada 2025
- Swasembada Pangan, Mentan Ikutkan TNI AD Bangun Irigasi untuk Sawah
- Indonesia Dapat Utang Rp 7,9 Triliun dari ADB untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
- Asosiasi Perusahaan Produsen AC Curhat TKDN ke Menperin dan DPR, Soal Apa?
- BPH Migas Perkuat Pengawasan dan Pendistribusian BBM Subsidi melalui Kerja Sama dengan Pemda
- Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 26 Triliun buat Nataru 2024/2025
- Penyaluran Pinjaman Jenius Tembus Rp 3,3 Triliun sampai September 2024
- Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan
- OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan
- Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif
- OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"
- IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah