OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik
![Ilustrasi kendaraan listrik](https://asset.kompas.com/crops/Med-8nDBNfMjbRxnhJAE0e9cYjA=/1108x6:2255x771/1200x800/data/photo/2024/03/04/65e5af68acab7.png)
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyesuaikan ketentuan mengenai tarif premi pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, hal tersebut akan dilakukan dengan memasukkan asuransi kendaraan listrik sebagai salah satu komponennya.
"Harapannya akan menciptakan penawaran harga yang wajar, kompetitif, dan cakupan perlindungan yang luas dari perusahaan asuransi," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/4/2024).
Baca juga: Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini
![Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.](https://asset.kompas.com/crops/jYeA5a3lRh9ohxuHpj0e0lYckXw=/233x67:767x600/340x340/data/photo/2024/04/02/660c14a04358e.jpg)
Ia menambahkan, OJK mendorong perusahaan asuransi umum untuk mengembangkan pemetaan risiko asuransi kendaraan listrik.
Menurut Ogi, pemetaan tersebut harus sesuai dengan perkembangan global yang terjadi, termasuk terkait dengan tren kendaraan listrik.
"Risiko pada kendaraan listrik tentunya berbeda dengan kendaraan non-listrik sehingga memerlukan kuantifikasi risiko yang berbeda pula agar proses underwriting dan penetapan premi menjadi lebih baik," imbuh dia.
Seiring dengan kebijakan pemerintah dalam menggalakkan program mobil listrik (battery electric vehice/ BEV) di Indonesia, saat ini beberapa perusahaan asuransi telah memberikan dukungan dengan meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik. Produk tersebut diluncurkan dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional.
Baca juga: Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024
Ogi menerangkan, penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.
"Namun, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual prosuk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan kendaraan listrik," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (6/3/2024).
Terkini Lainnya
- Soal Aturan Asuransi Wajib Kendaraan, Menko...
- Indonesia Dinilai Telat Adopsi Asuransi Wajib...
- Mengenal Konsep Konsorsium dalam Pengelolaan Asuransi...
- Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Anggota...
- Neraca Pembayaran Asuransi Defisit, Ini Sebabnya...
- Soal Wajib Asuransi Kendaraan, YLKI: Lebih...
- YLKI Usul Wajib Asuransi Kendaraan Diberlakukan...
- Penurunan Premi Asuransi Jiwa Dipengaruhi Kasus...
- Mau Lapor soal Barang Impor Ilegal? Ini Nomor WA dan Emailnya
- Gibran Jawab Kritik Program Makan Bergizi Gratis Pakai Kemasan Plastik
- BTPN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 552 Miliar pada Semester I 2024
- [POPULER MONEY] Satgas Impor Ilegal Razia Pasar | Mengintip Kawasan Industri Terpadu Batang
- Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor
- Cara Mencairkan Saldo TapCash BNI ke Rekening Bank dan ShopeePay
- Panduan Bayar Tagihan IndiHome lewat Tokopedia, Shopee, dan Lazada
- Berkat Kolaborasi, Laba Bank Jago Tumbuh 23 Persen pada Semester I 2024
- Tingkatkan Keselamatan, KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang
- Jokowi soal PP Muhammadiyah Kelola Tambang: Kalau Minat, Regulasinya Sudah Ada
- Asosiasi Sebut Aturan Label BPA BPOM Bikin Puluhan Ribu UMKM Terancam Bangkrut
- Furnitur Sudah Datang, Kantor Presiden Siap Digunakan untuk Sidang Kabinet di IKN
- Gelar Mukernas, Aliansi Pengusaha Konsolidasikan Penguatan Ekosistem Umrah dan Haji
- Jokowi Lepas Ekspor 16.000 Sepatu Buatan Batang ke AS
- PP Muhammadiyah Belum Bentuk Perusahaan untuk Kelola Tambang
- Resmi, Neraca Dagang RI Surplus 4 Tahun Berturut-turut
- Yusuf Mansur Pastikan Tidak Ada Uang Nasabah yang Tertinggal di Paytren
- Bank DKI Beri Fasilitas Kredit Kepemilikan Tempat Usaha di Pasar Sukasari Bogor
- Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Inovasi, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark
- Bisnis Asuransi Tidak Normal, OJK Beri Peringatan Tegas untuk Pasaraya Life