pattonfanatic.com

OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

Ilustrasi kendaraan listrik
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyesuaikan ketentuan mengenai tarif premi pada tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, hal tersebut akan dilakukan dengan memasukkan asuransi kendaraan listrik sebagai salah satu komponennya.

"Harapannya akan menciptakan penawaran harga yang wajar, kompetitif, dan cakupan perlindungan yang luas dari perusahaan asuransi," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/4/2024).

Baca juga: Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.SHUTTERSTOCK/SYCHUGINA Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.

Ia menambahkan, OJK mendorong perusahaan asuransi umum untuk mengembangkan pemetaan risiko asuransi kendaraan listrik.

Menurut Ogi, pemetaan tersebut harus sesuai dengan perkembangan global yang terjadi, termasuk terkait dengan tren kendaraan listrik.

"Risiko pada kendaraan listrik tentunya berbeda dengan kendaraan non-listrik sehingga memerlukan kuantifikasi risiko yang berbeda pula agar proses underwriting dan penetapan premi menjadi lebih baik," imbuh dia.

Seiring dengan kebijakan pemerintah dalam menggalakkan program mobil listrik (battery electric vehice/ BEV) di Indonesia, saat ini beberapa perusahaan asuransi telah memberikan dukungan dengan meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik. Produk tersebut diluncurkan dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional.

Baca juga: Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Ogi menerangkan, penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.

"Namun, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual prosuk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan kendaraan listrik," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (6/3/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat