Mungkinkah Penarikan Iuran Tapera Ditunda? Ini Kata BP Tapera
![Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.](https://asset.kompas.com/crops/FlIZblC9NP-kWCovraqtc9WK_AQ=/0x0:998x665/1200x800/data/photo/2024/06/09/6665a4fb3c50b.jpg)
JAKARTA, - Pemerintah berencana menjalankan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang untuk pekerja swasta dan pekerja mandiri pada 2027. Program ini pun menuai banyak kritik dari berbagai pihak.
Lalu apakah penarikan iuran Tapera bakal mundur dari 2027?
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugro mengatakan, penarikan iuran 3 persen per bulan untuk Tapera belum tentu akan dilaksanakan pada 2027.
Menurutnya, ada sejumlah persiapan yang perlu dilakukan BP Tapera untuk mengelola iuran seluruh pekerja di Indonesia. Kesiapan itu mulai dari hal teknis, sumber daya manusia (SDM) hingga kepercayaan publik.
"Terkait apakah di 2027, ya kita enggak bisa pastikan, ada achievement- achievement (capaian-capaian) yang harus kami tuju dulu sebelum kita mendapatkan trust (kepercayaan) untuk memulai penarikan," ujarnya saat ditemui di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Ombudsman Sebut Tapera Produk Bagus, Dana Peserta Digaransi Aman
Heru mengatakan, dalam proses penarikan iuran para pekerja akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan BP Tapera, terutama kesiapan infrastruktur pendukung.
Ia bilang, penerapan iuran Tapera di 2027 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pada dasarnya diperuntukkan kepada pekerja swasta. Sementara bagi pekerja mandiri belum diatur secara spesifik.
Maka dari itu, pemungutan iuran untuk pekerja mandiri berpeluang diterapkan setelah 2027, atau setelah pekerja swasta.
"(Penerapannya) pasti secara gradual, enggak mungkin tiba-tiba semua dipungut, harus menyimpan, harus menabung," kata dia.
"Dan 2027 itu kan hanya segmen pekerja swasta ya, kalau segmen pekerja lainnya tidak diatur secara spesifik," imbuh Heru.
Baca juga: Moeldoko: Tapera Diberlakukan Paling Lambat 2027
Ia menjelaskan, saat ini BP Tapera sedang fokus membangun tata kelola dan bisnis model yang bisa diterima kementerian/lembaga serta publik dalam pengelolaan iuran Tapera ke depan.
Rencana strategis (renstra) pun sedang disusun BP Tapera dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini untuk memastikan terbentuknya tata kelola yang baik dan transparan sehingga manfaat Tapera bisa dirasakan oleh seluruh segmen pekerja.
"Jadi menunggu kesiapan BP Tapera, kemudian Komite sudah bisa memahami, Ombudsman memahami, multi-stakeholder memahami terkait dengan tata kelola sudah dibangun bagus, bisnis modelnya sudah clear dengan memanfaatkan kesiapan semua segmen peserta," ucap Heru.
Baca juga: Beda Suara Pemerintah dan BP Tapera soal Waktu Pelaksanaan Tapera
Terkini Lainnya
- Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil,...
- Pengertian Simpanan Giro, Karakteristik, Jenis, Kelebihannya
- Bocoran dari Menteri KKP, Pembatasan BBM...
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Rupiah...
- IHSG dan Rupiah Merah di Awal...
- Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini...
- Zurich Sebut Besaran Premi Asuransi Wajib...
- Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini...
- Modus Permintaan Data Pribadi Makin Beragam. OJK Minta Masyarakat Tak Sembarang Bagikan Foto KTP
- Jadi Bank Kustodian, BSI Bidik Target 2.000 Rekening Dana Nasabah
- OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM PUAP Mugi Rahayu
- Perangi Judi "Online", BRI Perkuat Sistem Anti Pencucian Uang
- Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
- KAI Operasikan KA Sembrani Tambahan pada 23-29 Juli, Ini Jadwalnya
- Cara Mudah Bayar Parkir Pakai QRIS BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
- Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA
- Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online
- Cara Blokir Kartu ATM BRI, BCA, dan BNI Tanpa ke Bank
- Joe Biden Mundur dari Pilpres AS, Dollar AS Tekan Rupiah
- Harga Cabai Rawit Kian Pedas, Ini Penyebabnya Menurut Kementan
- Cara Menonaktifkan ShopeePaylater
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Rupiah Melemah
- Lowongan Kerja Pamapersada untuk S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- Dukung Kinerja Ekspor Jatim, LPEI Tingkatkan Daya Saing Eksportir
- Hipmi Dukung Keberlanjutan IKN, Jadi Simbol Pemerataan Pembangunan di RI
- PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya
- UMKM RI Bisa Sewa Lobi Hotel Kelolaan Anak Usaha BPKH di Mekah
- Jaga Keberlanjutan Bisnis, Anak Usaha Bumi Resources Kelola Limbah Pertambangan