Moeldoko: Tapera Diberlakukan Paling Lambat 2027
![Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).](https://asset.kompas.com/crops/jOQr86srdLWAjNGvxmU_jghygog=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/06/07/6662c3513e87f.jpg)
- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan masih ada wbaktu bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga tahun 2027.
Hal itu disampaikan Moeldoko menyusul keputusan pemberlakuan iuran Tapera, dari sebelumnya tahun ini, menjadi paling lambat tahun 2027.
“Tapera ini diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027. Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya,” ujar Moeldoko dikutip dari Antara, Minggu (9/6/2024).
Moeldoko mengatakan peraturan mengenai iuran Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun bagi pekerja mandiri juga belum terbit, baik dari Menteri Keuangan maupun Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kesuksesan Uni Soviet Sediakan Rumah Murah untuk Jutaan Warganya
Menurut Moeldoko, persoalan Tapera bukan masalah ditunda atau tidak ditunda, melainkan persoalan mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga akan ada perbaikan melalui peraturan menteri yang akan diterbitkan nantinya.
Di sisi lain, Moeldoko menjelaskan, semangat pemberlakuan kebijakan iuran Tapera dilandasi adanya backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta yang harus ditangani negara.
Dia menjelaskan negara sudah memberikan subsidi agar bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dapat ditekan di angka 5 persen, namun kebijakan itu hanya mampu mendorong kepemilikan rumah 300.000 per tahun. Sehingga, perlu skema baru untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) untuk membantu ASN dalam memiliki rumah. Namun pemerintah merasa perlu ada cakupan skema yang lebih luas, hingga muncul skema Tapera ini.
Baca juga: Mengenal Potongan Gaji PNS: IWP, BPJS, hingga Tapera
Terkini Lainnya
- Berkomitmen Tingkatkan Kebiasaan Menabung Masyarakat, Bank...
- KAI Properti Dukung Kemandirian Sekolah di...
- Berawal dari Garasi Rumah, Gautama Tembus...
- Lelang Rumah di Bekasi Terbaru, Harga...
- Sistem Layanan di Bandara Sudah Kembali...
- Superbank Luncurkan Deposit dengan Bunga 7,5...
- AAUI Sebut Program Kendaraan Bermotor Wajib...
- Gen Z dan Problem Kepemilikan Properti
- Jumlah Penumpang Kereta Cepat di Bawah Target, Frekuensi Perjalanan Ditambah
- Muhammadiyah Terima Izin Tambang, MUI: Yang Penting Tidak Merusak Lingkungan
- Resmikan Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia, Menko Airlangga: Inisiatif HM Sampoerna, Kadin, dan JETRO Sejalan dengan Misi Pemerintah
- TikTok Bisa Pesan Makanan, GoTo: Kami Akan Banyak Kolaborasi
- Pakai E-Meterai Jadi Lebih Mudah Memanfaatkan Materai.ID
- OJK Cabut 14 Izin Usaha BPR Sepanjang 2024, Ini Daftarnya
- Jawab Gugatan "Citizen Lawsuit", OJK Perkuat Pelindungan Hukum Pengguna Pinjol
- Mayoritas Saham "Merah", IHSG Ditutup Melemah
- Dorong Asuransi Mikro, BRI Life Salurkan Produk AM Jiwa Umi Syariah ke Nasabah PNM
- Pemerintah Bakal Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit UKM, BRI: Sepanjang Ada Ketentuan dari OJK, Kita Ikuti
- Galeri 24 Jual 6,7 Ton Emas Senilai Rp 6,7 Triliun pada 2023
- Insentif Pajak Orang Superkaya di "Family Office" Harus Taat Prinsip Klub Negara Maju
- Tutup Jutaan Situs Judi Online, Menkominfo: Kita Selamatkan Perputaran Uang Rp 45 Triliun
- Menkominfo: Perputaran Uang Judi Online Bisa Capai Rp 900 Triliun pada 2024
- Mengintip Produksi Pocky di Pabrik Terbesar Glico di Karawang
- Kesuksesan Uni Soviet Sediakan Rumah Murah untuk Jutaan Warganya
- 11 Maskapai RI yang Kini Sudah Bangkrut, Dulu Sempat Perang Harga Tiket
- Bank DKI Beri Fasilitas Kredit Kepemilikan Kios di Pasar Sehat Banjaran
- Mengenal Potongan Gaji PNS: IWP, BPJS, hingga Tapera
- 3 Cara Cek BPOM untuk Produk Makanan, Obat dan Kosmetik