Soal Utang PPD Rp 254 Miliar, Dirut DAMRI: Macet Semuanya
![Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Damri Setia N. Milatia Moemin dalam perayaan ulang tahun Damri ke-72 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).](https://asset.kompas.com/crops/Vpy9VNyU6zfav2c3itiGqJVsYuI=/0x64:1000x731/1200x800/data/photo/2018/11/26/696046766.jpg)
JAKARTA, - Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin mengungkapkan, merger antara Perum Damri dan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) ternyata meningkatkan beban utang perseroan.
Perum PPD resmi bergabung ke Perum DAMRI pada 6 Juni 2023 seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023.
Setia menuturkan, sebelum penggabungan atau per 5 Juni 2023, PPD tercatat memiliki utang ke pihak lain senilai Rp 254,47 miliar yang mencakup utang jangka pendek dan utang jangka panjang.
Baca juga: Perum DAMRI Buka Lowongan Kerja untuk SMA/SMK, Simak Persyaratannya
"Dan total liablitas sebesar Rp 254,47 miliar ini macet semuanya. Jadi ini adalah pekerjaan rumah. Sementara pada DAMRI, utang-utang pada pihak ketiga itu lancar," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (11/6/2024).
Secara terperinci, utang jangka pendek PPD mencapai Rp 149,55 miliar, sedangkan utang jangka panjang mencapai Rp 104,92 miliar. Utang jangka pendek itu terdiri dari pinjaman jangka pendek Rp 6,58 miliar, utang usaha Rp 31,5 miliar, utang pajak Rp 44,5 miliar, beban akrual Rp 24,06 miliar, utang bank jangka pendek Rp 3,01 miliar, dan utang lain-lain Rp 39,91 miliar.
Lalu, utang jangka panjang terdiri dari liabilitas kontrak Rp 30 miliar, utang rekening dana investasi Rp 24,15 miliar, liabilitas imbalan pasca-kerja untuk pensiunan Rp 8,25 miliar, kewajiban pajak tangguhan Rp 30,53 miliar, dan utang lain-lain jangka panjang Rp 11,99 miliar
"Jadi utang PPD kepada pihak lain sebelum penggabungan ini menjadi pekerjaan rumah yang cukup besar," kata Setia.
Baca juga: DAMRI Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya
Selain utang ke pihak lain, sebelum penggabungan, PPD juga memiliki kewajiban karyawan senilai Rp 36,41 miliar. Kewajiban itu mencakup utang pembayaran gaji, pesangon, BPJS, dan kompensasi.
Tumpukan utang tersebut merupakan bagian dari critical issues yang ada pada PPD sebelum penggabungan. Kondisi keuangan PPD yang terganggu saat itu, salah satunya tak lepas dari dampak pandemi Covid-19.
DAMRI turut memiliki critical issues sebelum penggabungan, seperti kinerja keuangan yang terdampak pandemi dan kewajiban karyawan yang harus dibayarkan senilai Rp 75,31 miliar.
Usai dilakukan penggabungan, DAMRI pun berupaya mengatasi beban utang tersebut seiring dengan mengajukan restrukturisasi kepada perbankan, pihak pajak, pihak ketiga, hingga pihak-pihak nonperbankan atau perorangan.
"Jadi kami minta supaya bisa dicicil, dan beberapa sudah kami lunasi, termasuk ke BTN sudah kami lunasi pada Desember 2022," ungkap dia.
Baca juga: Perum Damri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya
Terkini Lainnya
- Jokowi Wariskan "Tumpukan" Utang ke Prabowo,...
- Pemerintah Kantongi Rp 22 Triliun dari...
- Gagalkan Tambang Ilegal hingga Tagih Utang...
- Lelang Rumah di Bekasi Terbaru, Harga...
- Neraca Perdagangan Sektor Perikanan Capai 2,49...
- ASDP Setor Dividen Rp 31 Miliar...
- Bank Amar Raup Laba Bersih Rp...
- Proses Merger Angkasa Pura I dan...
- Cara Bayar Tilang Elektronik via BRImo
- Australia Lirik Inovasi "SPBU" Hidrogen Milik PLN Indonesia Power
- Pengamat Minta Kajian Ulang dalam Penerapan Impor Beras
- DPR: Kenaikan Cukai Perlu Dibarengi Pengawasan untuk Jaga IHT
- Penjualan Mobil Lesu, Pengusaha Minta "Vitamin" ke Pemerintah
- Cara Bayar Tilang Elektronik via ATM BRI
- BTN Raup Laba Bersih Rp 1,5 Triliun pada Semester I 2024
- Menkominfo Ogah Berspekulasi soal Inisial T Pengendali Judi "Online"
- PNRI Gandeng Datasonic Malaysia untuk Penyediaan "Smart Card" Senilai Rp 100 Miliar
- ASDP Bidik Kenaikan Trafik Penumpang 10 Persen dari Ajang "Road Racing Championship 2024"
- Bedah Fitur Andalan Aplikasi GoPay Merchant
- Jumlah Penumpang Kereta Cepat di Bawah Target, Frekuensi Perjalanan Ditambah
- Muhammadiyah Terima Izin Tambang, MUI: Yang Penting Tidak Merusak Lingkungan
- Resmikan Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia, Menko Airlangga: Inisiatif HM Sampoerna, Kadin, dan JETRO Sejalan dengan Misi Pemerintah
- TikTok Bisa Pesan Makanan, GoTo: Kami Akan Banyak Kolaborasi
- Apa Itu Pinjol? Ini Pengertiannya
- RS PELNI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK-S1, Cek Posisi dan Syaratnya
- Rayakan HUT Ke-497 Jakarta, Tarif MRT Rp 1
- 2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah, AHY: Tinggal Tunggu Eksekusi
- BTN Perkuat Langkah Penerapan ESG