Apa Itu Pinjol? Ini Pengertiannya
![Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Pinjol adalah. Apa itu pinjol. Pengertian pinjol.](https://asset.kompas.com/crops/WZRkyrpSr8enngwWzOcUi18s4VA=/215x260:777x635/1200x800/data/photo/2023/09/20/650b17524bff5.jpg)
- Apa itu pinjol? Penjelasannya akan dibahas dalam artikel ini. Pinjol atau pinjaman online semakin mudah ditemukan di tengah masyarakat.
Pinjol atau yang juga dikenal dengan fintech peer to peer lending (P2P), memberikan layanan pinjaman uang yang bisa diakses secara online.
Meski begitu, masyarakat yang akan menggunakan layanan pinjaman online diimbau untuk memilih penyelenggara yang memiliki izin resmi.
Lantas, apa itu pengertian pinjol?
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Terbaru Berlaku Juni 2024
Apa itu pinjol?
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pinjol adalah bentuk usaha yang menyediakan layanan finansial menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern.
Dengan kata lain, fintech peer to peer lending atau pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.
Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mangakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Baca juga: Catat, Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal
Untuk melakukan pinjaman lewat pinjol, biasanya tidak memerlukan berbagai verifikasi. Pengajuan pinjaman pinjol bisa diajukan dengan sangat mudah, termasuk soal persyaratannya.
Biasanya pinjol cukup menunjukkan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji.
Proses pencairannya pun cukup singkat, terkadang tidak sampai lebih dari 24 jam dari pengajuan, dana bisa diterima oleh nasabah.
Meski begitu, masyarakat jangan sampai terjebak pinjol ilegal yang berpotensi merugikan seperti menyebarkan data pribadi hingga melakukan pengancaman tertentu.
Baca juga: Daftar Pinjol Ilegal Terbaru OJK 2024
Cara cek pinjol resmi
Di Indonesia, pinjaman online atau pinjol resmi berada di bawah kepengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK akan merilis daftar pinjol resmi yang sudah memperoleh izinnya secara berkala.
Masyarakat yang akan menggunakan jasa layanan pinjol, dapat melakukan pengecekan resmi tidaknya suatu pinjol terlebih dahulu.
Terkini Lainnya
- "Driver" Gojek Bisa Ajukan Pinjaman hingga...
- OJK Cabut Izin Usaha "Fintech Lending"...
- Cara Buka Deposito Bank BCA via...
- Alasan Uang Kartal Lebih Diterima Masyarakat...
- Apa Itu Uang Giral, Ciri, Jenis,...
- Definisi Uang Kartal, Jenis, Fungsi, Contoh,...
- 5 Kelemahan Uang Kartal: Kerap Dipalsukan...
- Tampil Perdana di Shopee Live, Willie...
- Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 19,33 Triliun Per Semester I 2024
- 12 Tahun Terakhir, Realisasi Investasi di KEK Capai Rp 205,2 Triliun
- Kata Ketua Apindo soal Implementasi ESG
- GAPPMI Buka Suara soal Sodium Dehydroacetate yang Diduga Ada di Roti Aoka
- 6 Cara Bayar Tilang Elektronik
- Dampak Gangguan IT Global, AirAsia Sebut Sistem Layanan Sudah Pulih Sepenuhnya
- Soal Label Minuman Berpemanis, Gapmmi: Jangan Buru-buru...
- Siapkan "Pemanis" untuk "Family Office", Sri Mulyani: Kita Punya Banyak Pelajaran..
- Catatkan Peningkatan Laba, CIU Insurance Sambut 2025 dengan Optimistis
- Berapa Gaji Petugas Pilkada 2024? Cek Daftarnya di Sini
- Nikel-Timah "Diawasi" Simbara, Luhut Sebut Negara Bakal Kantongi Tambahan Uang Hingga Rp 10 Triliun
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, HM Sampoerna dan Kadin Indonesia Gelar “Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia”
- AAUI Sebut Program Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi Tidak Cari Keuntungan
- Cara Kirim Motor Lewat Kereta Api dan Syaratnya
- Terus Bertambah, Uang Beredar RI Tembus Rp 9.000 Triliun
- Nikel-Timah "Diawasi" Simbara, Luhut Sebut Negara Bakal Kantongi Tambahan Uang Hingga Rp 10 Triliun
- OJK: Siapa Bilang Bursa Karbon Sepi Peminat…
- RS PELNI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK-S1, Cek Posisi dan Syaratnya
- Rayakan HUT Ke-497 Jakarta, Tarif MRT Rp 1
- BTN Perkuat Langkah Penerapan ESG
- Calon Investor Asal India dan Arab Saudi Batal Investasi di Bandara Kertajati
- Pemerintah Resmikan Pabrik Penggilingan Padi Pertama Milik Petani