pattonfanatic.com

Apa Itu Pinjol? Ini Pengertiannya

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Pinjol adalah. Apa itu pinjol. Pengertian pinjol.
Lihat Foto

- Apa itu pinjol? Penjelasannya akan dibahas dalam artikel ini. Pinjol atau pinjaman online semakin mudah ditemukan di tengah masyarakat.

Pinjol atau yang juga dikenal dengan fintech peer to peer lending (P2P), memberikan layanan pinjaman uang yang bisa diakses secara online.

Meski begitu, masyarakat yang akan menggunakan layanan pinjaman online diimbau untuk memilih penyelenggara yang memiliki izin resmi.

Lantas, apa itu pengertian pinjol?

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Terbaru Berlaku Juni 2024

Apa itu pinjol?

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pinjol adalah bentuk usaha yang menyediakan layanan finansial menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern.

Dengan kata lain, fintech peer to peer lending atau pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.

Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mangakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca juga: Catat, Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal

Untuk melakukan pinjaman lewat pinjol, biasanya tidak memerlukan berbagai verifikasi. Pengajuan pinjaman pinjol bisa diajukan dengan sangat mudah, termasuk soal persyaratannya.

Biasanya pinjol cukup menunjukkan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji.

Proses pencairannya pun cukup singkat, terkadang tidak sampai lebih dari 24 jam dari pengajuan, dana bisa diterima oleh nasabah.

Meski begitu, masyarakat jangan sampai terjebak pinjol ilegal yang berpotensi merugikan seperti menyebarkan data pribadi hingga melakukan pengancaman tertentu.

Baca juga: Daftar Pinjol Ilegal Terbaru OJK 2024

Cara cek pinjol resmi

Di Indonesia, pinjaman online atau pinjol resmi berada di bawah kepengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK akan merilis daftar pinjol resmi yang sudah memperoleh izinnya secara berkala.

Masyarakat yang akan menggunakan jasa layanan pinjol, dapat melakukan pengecekan resmi tidaknya suatu pinjol terlebih dahulu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat