pattonfanatic.com

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (24/4/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Badan Pangan Nasional (Bapanas) edang mempersiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk keberlanjutan bantuan pangan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia.

Menurut Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, persiapan revisi ini agar penugasan ke Bulog (penyaluran bantuan pangan untuk atasi kemiskinan ekstrem), bisa dikunci Bapanas dalam aturan wadah yang berkekuatan hukum.

Ia juga menyampaikan, revisi tersebut juga nantinya akan menjadi landasan bagi keberlanjutan bantuan pangan untuk tetap disalurkan dalam mengatasi kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia, oleh Kepala Bapanas atau Direktur Utama Perum Bulog yang baru di masa pemerintahan selanjutnya.

Baca juga: Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Inklusi Keuangan

“Jadi siapa pun nanti yang menjadi Kepala Badan Pangan Nasional dan Dirut Bulog, bantuan pangan untuk Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) itu harus tetap dijalankan,” ujar Arief, dikutip dari Antaranews, Sabtu (11/5/2024).

Ia menjelaskan, pada 2023, daerah rentan rawan pangan yang sebelumnya berjumlah 74 di kabupaten/kota kini sudah berkurang menjadi 68.

Untuk terus menguranginya, pemerintah akan terus melakukan tiga upaya utama. Yakni, memenuhi ketersediaan pangan melalui sembilan bahan pokok, keterjangkauan terhadap bahan pokok dan pemanfaatan pangan.

Baca juga: Bapanas Ungkap Alasan HET Beras SPHP Naik

Bantuan pangan dibutuhkan masyarakat

Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menilai, program bantuan pangan beras 10 kg yang digelontorkan pemerintah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya mereka yang berpendapatan rendah.

Bantuan pangan beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Program tersebut merupakan salah satu pemanfaatan cadangan beras pemerintah (CBP) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Pemberian bantuan ini sudah dilakukan sejak awal 2023, dan dilanjutkan lagi pada 2024, yakni hingga Juni 2024.

Berdasarkan Data P3KE Kemenko PMK, bantuan pangan beras 10 kg di 2024 disalurkan mulai Januari hingga Maret kepada 22 juta KPM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat