Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem
JAKARTA, - Badan Pangan Nasional (Bapanas) edang mempersiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk keberlanjutan bantuan pangan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia.
Menurut Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, persiapan revisi ini agar penugasan ke Bulog (penyaluran bantuan pangan untuk atasi kemiskinan ekstrem), bisa dikunci Bapanas dalam aturan wadah yang berkekuatan hukum.
Ia juga menyampaikan, revisi tersebut juga nantinya akan menjadi landasan bagi keberlanjutan bantuan pangan untuk tetap disalurkan dalam mengatasi kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia, oleh Kepala Bapanas atau Direktur Utama Perum Bulog yang baru di masa pemerintahan selanjutnya.
Baca juga: Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Inklusi Keuangan
“Jadi siapa pun nanti yang menjadi Kepala Badan Pangan Nasional dan Dirut Bulog, bantuan pangan untuk Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) itu harus tetap dijalankan,” ujar Arief, dikutip dari Antaranews, Sabtu (11/5/2024).
Ia menjelaskan, pada 2023, daerah rentan rawan pangan yang sebelumnya berjumlah 74 di kabupaten/kota kini sudah berkurang menjadi 68.
Untuk terus menguranginya, pemerintah akan terus melakukan tiga upaya utama. Yakni, memenuhi ketersediaan pangan melalui sembilan bahan pokok, keterjangkauan terhadap bahan pokok dan pemanfaatan pangan.
Baca juga: Bapanas Ungkap Alasan HET Beras SPHP Naik
Bantuan pangan dibutuhkan masyarakat
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menilai, program bantuan pangan beras 10 kg yang digelontorkan pemerintah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya mereka yang berpendapatan rendah.
Bantuan pangan beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Program tersebut merupakan salah satu pemanfaatan cadangan beras pemerintah (CBP) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Pemberian bantuan ini sudah dilakukan sejak awal 2023, dan dilanjutkan lagi pada 2024, yakni hingga Juni 2024.
Berdasarkan Data P3KE Kemenko PMK, bantuan pangan beras 10 kg di 2024 disalurkan mulai Januari hingga Maret kepada 22 juta KPM.
Terkini Lainnya
- Kebijakan dan Pilar Usaha Sinar Mas Dukung Upaya Dekarbonisasi
- Sri Mulyani Temui Prabowo, Alokasi Anggaran Kementerian dan Lembaga Naik
- Pendaftaran CPNS Ditutup Malam ini, BKN: Kecuali untuk Kemenag dan Kemendikbudristek
- Semakin Terintegrasi, Bayar Tagihan Gas Bumi Jargas Kini Bisa lewat MyPertamina
- IHSG Ditutup di Zona Hijau, Nilai Tukar Rupiah di Pasar Spot Menguat
- Bank Mega dan PT SMI Gelontorkan Pembiayaan Rp 2,1 Triliun ke PT INKA
- Kala Utang "Paylater" Melonjak di Tengah Pelemahan Daya Beli Masyarakat...
- Mentan Amran Copot Direktur di Kementan karena Ketahuan "Main Mata" dengan Calo
- Jasindo Cetak Pendapatan Premi Rp 1,77 Triliun sampai Semester I-2024
- Saaih Halilintar Gagal Ikut PON, Ditjen Pajak: Dia Punya NPWP sejak 2020
- Ramai-ramai Soroti Kebijakan Kemasan Polos Produk Tembakau yang Berisiko Picu Pemasaran Rokok Ilegal
- Apa Strategi Jitu Prabowo Mengokohkan Kedaulatan Energi?
- Tips Memilih Bisnis "Franchise" agar Tak Menyesal
- Bantah Bos AirAsia, Menhub Sebut Avtur RI Bukan yang Termahal se-ASEAN
- Tanda Daya Beli Lesu Kian Nyata, Perbankan Pede Kinerja Bisnis Tetap "Moncer"
- Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen
- Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu
- Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final
- 478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
- Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya