Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama
![Ilustrasi resign kerja, surat resign kerja yang diajukan one month notice.](https://asset.kompas.com/crops/ycm-EtAaa7JYqISgByRxVCJfO7g=/100x0:943x562/1200x800/data/photo/2023/09/20/6509f004765a4.jpg)
JAKARTA, - Mengundurkan diri alias resign dari pekerjaan adalah hal yang lumrah dilakukan.
Peluang kerja yang lebih baik mungkin muncul bersamaan dengan alasan lain mengapa Anda ingin meninggalkan posisi pekerjaan saat ini. Jadi, mengetahui cara resign dari pekerjaan adalah keterampilan yang sama bergunanya dengan menemukan atau mempertahankan pekerjaan.
Dikutip dari US News, Selasa (14/5/2024), berikut cara resign kerja dengan sopan dan tanpa drama.
Baca juga: Habis THR, Terbitlah Surat Resign: Membaca Pekerja Gen Z
SHUTTERSTOCK/IJEAB Ilustrasi resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan.
1. Pastikan posisi pekerjaan baru Anda sudah pasti
Banyak orang yang berhenti dari pekerjaannya lalu mengetahui bahwa posisi barunya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Ada banyak kesalahpahaman, jadi yang terbaik adalah memastikan tawaran pekerjaan baru dilengkapi dengan rincian kompensasi, tanggung jawab, dan tanggal mulai.
Selain itu, pastikan pekerjaan baru tersebut adalah sesuatu yang ingin Anda lakukan dan sesuai dengan jalur karier Anda.
Perusahaan yang lama mungkin akan menerima Anda kembali setelah Anda keluar dari pekerjaan yang salah, namun yang terbaik adalah mengurangi risiko tersebut sebanyak mungkin.
Baca juga: Catat, Ini 7 Tanda Anda Harus Resign dari Pekerjaan
Diskusikan rencana Anda untuk memberikan pemberitahuan kepada perusahaan saat ini dengan perusahaan baru.
Tanyakan apakah Anda dapat mengambil satu hari cuti berbayar untuk kembali ke pekerjaan lama guna membantu mengarahkan penggantinya.
Terkini Lainnya
- Kemenkop UKM Ungkap Produk Impor Ilegal...
- 5 Kelemahan Uang Kartal: Kerap Dipalsukan...
- Mentan Dorong Pengembangan Varietas Padi Adaptif...
- Kemendag Buka-bukaan Soal Isu Razia Barang...
- 7 Fungsi Uang Giral: Alat Pembayaran...
- Mengawali Sesi, IHSG dan Rupiah Kompak...
- Gelar Festival Panen Makmur, Cap Panah...
- Naik Rp 2.000, Berikut Rincian Harga...
- Muhammadiyah Terima Izin Tambang, MUI: Yang Penting Tidak Merusak Lingkungan
- Resmikan Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia, Menko Airlangga: Inisiatif HM Sampoerna, Kadin, dan JETRO Sejalan dengan Misi Pemerintah
- TikTok Bisa Pesan Makanan, GoTo: Kami Akan Banyak Kolaborasi
- Pakai E-Meterai Jadi Lebih Mudah Memanfaatkan Materai.ID
- OJK Cabut 14 Izin Usaha BPR Sepanjang 2024, Ini Daftarnya
- Jawab Gugatan "Citizen Lawsuit", OJK Perkuat Pelindungan Hukum Pengguna Pinjol
- Mayoritas Saham "Merah", IHSG Ditutup Melemah
- Dorong Asuransi Mikro, BRI Life Salurkan Produk AM Jiwa Umi Syariah ke Nasabah PNM
- Pemerintah Bakal Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit UKM, BRI: Sepanjang Ada Ketentuan dari OJK, Kita Ikuti
- Galeri 24 Jual 6,7 Ton Emas Senilai Rp 6,7 Triliun pada 2023
- Insentif Pajak Orang Superkaya di "Family Office" Harus Taat Prinsip Klub Negara Maju
- Tutup Jutaan Situs Judi Online, Menkominfo: Kita Selamatkan Perputaran Uang Rp 45 Triliun
- Menkominfo: Perputaran Uang Judi Online Bisa Capai Rp 900 Triliun pada 2024
- Mengintip Produksi Pocky di Pabrik Terbesar Glico di Karawang
- Kemenkop-UKM Ungkap Produk Impor Ilegal Terbukti Matikan Sektor UMKM
- PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024
- Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya
- Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi
- Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya
- Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN