Kenali, Ini Jenis Reksadana dan Jangka Waktunya

- Reksadana adalah wadah menghimpun uang dari investor yang akan diinvestasikan dalam bentuk surat berharga oleh Manajer Investasi.
Dana investasi reksadana tersebut dibelikan saham, obligasi, maupun instrumen pasar uang lainnya,
Reksadana cocok bagi investor pemula dengan modal terbatas. Investasii orang yang tidak mempunyai banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasinya.
Jenis reksadana yang paling banyak berkembang di Indonesia berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bersifat terbuka, yang bisa dibeli atau dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa.
Lantas, apa saja jenis reksadana dan jangka waktunya?
Baca juga: Investasi Reksadana adalah Apa? Ini Pengertian dan Jenisnya
Jenis produk reksadana dan jangka waktunya
Secara umum, jenis produk reksadana antara lain reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran, dan reksadana saham.
1. Reksadana pasar uang
Dana investasi reksadana pasar uang seluruhnya ditempatkan pada instrumen pasar uang atau surat berharga, dengan jatuh tempo atau jangka waktu kurang dari setahun.
Jenis investasi reksadana pasar uang cocok bagi investor dengan profil sangat konservatif, yang memiliki tujuan keuangan jangka pendek.
Reksadana pasar uang memiliki risiko paling rendah dibandingkan jenis reksadana lainnya, tapi imbal hasil yang diperoleh relatif lebih kecil.
Baca juga: Reksadana Pasar Uang adalah Apa? Ini Pengertiannya
2. Reksadana pendapatan tetap
Dana investasi reksadana pendapatan tetap sebagian besarnya, minimal sebesar 80 persen, ditempatkan pada Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi.
Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah atau valuta asing, yang pembayaran bunga dan pokoknya dijamin oleh negara sesuai masa berlakunya.
Reksadana pendapatan tetap cocok bagi investor yang mempunyai tujuan keuangan dengan jangka waktu 1-3 tahun.
Baca juga: Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya
3. Reksadana saham
Terkini Lainnya
- Cara Membuat KTP Digital Secara Online Lewat HP dan Syaratnya
- Cara Gadai Barang di Pegadaian dan Syaratnya
- "Customer Centric" Kunci Keberhasilan Netflix
- Jadwal KA BIAS Solo - Madiun (PP) pada 15 dan 16 Februari 2025
- PPPK Apakah Dapat Pensiun Sebagaimana PNS?
- Tak Perlu ke Kantor Pajak, Ini Cara Mengurus Lupa EFIN Secara Online
- BTN Syariah Bersiap Jadi Bank Umum Syariah
- Indodax Sebut Aturan ETF Bisa Dorong Adopsi Kripto di Indonesia
- Tak Hanya Tarik Tunai, ATM Link Akan Layani Setor Tunai
- AEON Buka Supermarket Terbaru di Eastvara, Tebar Promo Menarik
- BNI Tebar Promo Beli ORI027 Pakai Wondr, Ada Cashback hingga Rp 27 Juta
- Gunung Ibu Meletus, Bandara Kuabang Kao Ditutup Sementara
- Prabowo Ubah Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan
- Kemenperin Bakal Atur Pembatasan Emisi Industri, Semen sampai Baja Bakal Kena
- Shopee dan Kemenekraf Latih Ibu-ibu agar Sukses di Ekonomi Digital
- Tak Perlu ke Kantor Pajak, Ini Cara Mengurus Lupa EFIN Secara Online
- Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
- Thailand Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara Setujui ETF Bitcoin
- Produksi Minyak Pertamina Naik 10 Persen pada 2023, Ini Pendorongnya
- Indonesia dan India Jajaki Investasi Ekonomi Digital di Sektor Pariwisata
- Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Pengusaha Sebut Investor Perlu Kepastian