Mengenal Potongan Gaji PNS: IWP, BPJS, hingga Tapera
![Ilustrasi potongan gaji PNS atau pemotongan gaji PNS.](https://asset.kompas.com/crops/oZOfm-qqu26letprgwjQgFnoUps=/0x0:567x378/1200x800/data/photo/2024/01/30/65b85887afe4c.jpeg)
- Saat ini, salah satu profesi yang paling banyak peminatnya di Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya.
Kondisi ini membuat persaingan menjadi PNS semakin ketat dari tahun ke tahun. Jumlah ini belum termasuk pendaftar aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Baca juga: Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya
Seperti diketahui, penghasilan PNS sendiri secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen. Selain gaji pokok PNS, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.
Pemotongan gaji PNS
Namun yang perlu diketahui, gaji PNS per bulan dikenai sejumlah potongan. Terdapat beberapa jenis potongan gaji PNS yang otomatis memangkas besaran penghasilan mereka.
Berikut ini beberapa potongan gaji PNS per bulannya:
1. Iuran Wajib Pegawai PNS
Pemotongan gaji PNS pertama adalah IWP alias Iuran Wajib Pegawai. Ini adalah iuran berasal dari potongan atas penghasilan PNS setiap bulannya dari gaji bruto atau penghasilan kotor per bulan.
Uang hasil potongan IWP nantinya dikelola oleh PT Taspen. Besaran IWP adalah sebesar 8 persen, yang terdiri dari 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun.
Baca juga: Lengkap Tabel Gaji Pokok PNS dari Golongan I sampai IV
Cara menghitung IWP PNS mengacu pada ketentuan tersebut. Misalnya, seorang PNS Golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun, gaji bruto yang didapat adalah Rp 2.836.895 per bulan.
Dengan besaran tersebut, maka besaran Iuran Wajib Pegawai PNS per bulan adalah Rp 206.352 yang menjadi salah satu potongan gaji PNS.
2. Potongan BPJS PNS
Lebih lanjut, gaji PNS per bulan juga dipotong iuran BPJS Kesehatan. PNS termasuk kategori Peserta Pekerja Penerima Upah (PPPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan.
Kategori tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Besaran iurannya adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji PNS, CPNS, dan PPPK Terbaru 2024
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah)
- 1 persen dibayar oleh peserta (dari potongan gaji PNS)
3. Potongan Tapera
Potongan Tapera dikelola oleh BP Tapera. Potongan Tapera PNS adalah sebesar 3 persen dengan rincian pihak yang membayar adalah:
- 2,5 persen dari pekerja
- 0,5 persen dari pemberi kerja
Tata cara pelaksanaan dan aturan pemotongan gaji PNS ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
Tapera merupakan peralihan dari Bapertarum-PNS. Bapertarum-PNS sendiri sudah dibubarkan pada 2018 silam dan dialihkan ke BP Tapera.
Pada awalnya, Bapertarum dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 1993. Tugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak huni.
![Pemotongan gaji PNS paling besar yakni IWP, lalo potongan gaji PNS kedua adalah BPJS Kesehatan.](https://asset.kompas.com/crops/xTX_W_cNClzyV9HjM-GIKIeIOiQ=/100x67:900x600/750x500/data/photo/2024/04/15/661d43f52c3aa.jpg)
Baca juga: Rincian Gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polisi yang Naik 8 Persen, Dibayarkan mulai 1 Maret 2024
Terkini Lainnya
- Kenaikan Gaji ASN Berpotensi Perlebar Tekor...
- Kedubes Thailand Buka Lowongan Kerja di...
- KKP Tanggapi Isu Pemotongan Anggaran untuk...
- Mengenal Konsep Konsorsium dalam Pengelolaan Asuransi...
- Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Anggota...
- Indonesia Dinilai Telat Adopsi Asuransi Wajib...
- Soal Aturan Asuransi Wajib Kendaraan, Menko...
- Menakar Wajib Asuransi TPL bagi Kendaraan...
- Orang Dekat Prabowo Duduki Komisaris BUMN, Stafsus Erick: Ini Namanya Berkesinambungan
- Luhut Sebut Kawasan Industri Terpadu Batang Mau Dijadikan KEK
- Pemerintah Dukung Biomassa untuk Campuran Bahan Bakar PLTU
- Hingga Juni 2024, Manfaat Program Sampah Jadi Energi Wasteco PHE Dinikmati 1.500 Warga Manggar Balikpapan
- Stafsus Erick Thohir Jawab Kritik soal Banyaknya Komisaris BUMN Diisi Politikus
- Mau Lapor soal Barang Impor Ilegal? Ini Nomor WA dan E-mail-nya
- Gibran Jawab Kritik Program Makan Bergizi Gratis Pakai Kemasan Plastik
- BTPN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 552 Miliar pada Semester I 2024
- [POPULER MONEY] Satgas Impor Ilegal Razia Pasar | Mengintip Kawasan Industri Terpadu Batang
- Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor
- Cara Mencairkan Saldo TapCash BNI ke Rekening Bank dan ShopeePay
- Panduan Bayar Tagihan IndiHome lewat Tokopedia, Shopee, dan Lazada
- Berkat Kolaborasi, Laba Bank Jago Tumbuh 23 Persen pada Semester I 2024
- Tingkatkan Keselamatan, KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang
- Jokowi soal PP Muhammadiyah Kelola Tambang: Kalau Minat, Regulasinya Sudah Ada
- 3 Cara Cek BPOM untuk Produk Makanan, Obat dan Kosmetik
- Bersih-bersih di Pantai Teluk Labuan, PGN Dukung Pantai Makin Bersih dan Lestari
- IHSG Sepekan Merosot 1,04 Persen, Ini Daftar Saham Paling Boncos
- Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan Rp 32 Triliun
- Riset Ungkap Kecepatan Pengiriman Barang Jadi Salah Satu Faktor Utama Masyarakat Gemar Belanja Online