Kemenperin Rampungkan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor
![Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif dalam sebuah kesempatan.](https://asset.kompas.com/crops/IU98N0639monilKvMWqwY_awzDw=/0x0:1075x717/1200x800/data/photo/2023/07/26/64c0d627c9f7d.jpg)
JAKARTA, - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dengan begitu, saat ini telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden.
Dengan adanya pertimbangan teknis (Pertek) impor untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, pemrosesan permintaan impor produk sudah berjalan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).
Baca juga: Kemenperin Resmi Batasi Impor AC, TV, Kulkas, hingga Laptop
Sedangkan untuk komoditas ban, dalam proses pengundangan dalam Berita Negara.
“Untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran persnya, Senin (22/4/2024).
Febri menjelaskan, sebagian komoditas impor yang membutuhkan Pertek merupakan produk akhir industri. Sedangkan untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar melalui proses penerbitan Pertek yang cepat, yaitu maksimal dalam lima hari kerja.
Baca juga: Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China
Dengan berjalannya peraturan tersebut, tidak ada alasan mengubah kembali peraturan lartas untuk produk-produk yang sudah siap.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri dalam negeri yang rata-rata sudah bisa menghasilkan produk-produk sejenis dengan produk impor hilir, serta untuk memperkuat posisi devisa mata uang Rupiah yang sedang tertekan.
“Selain itu, adanya upaya-upaya untuk mengubah kembali Permendag tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang berisiko mematikan industri dalam negeri,” kata Febri.
Baca juga: Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras
Sebelumnya, pengajuan Pertek dari industri belum dapat diproses karena belum adanya landasan hukum.
Dengan adanya peraturan baru ini, permintaan sudah mengalir dari Kemenperin ke Portal INSW dan ke Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan Perizinan Impor.
“Kami mengimbau perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai peraturan, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P). Selain itu, para pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” jelas Febri.
Baca juga: Pelemahan Rupiah Bakal Berimbas ke Ekspor dan Impor Indonesia
Kemenperin berupaya semaksimal mungkin untuk melayani seluruh pihak yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada supply-demand nasional.
Karenanya, Kemenperin berharap seluruh pihak, baik K/L, industri, pengusaha, importir, dan asosiasi dapat bekerja sama dengan baik dalam rangka pemenuhan supply-demand nasional dimaksud.
“Hal ini agar terhindar dari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku,” kata Febri.
Baca juga: Pemerintah Jamin Pembatasan Impor Tidak Halangi Masuknya Bahan Baku
Febri menambahkan, regulasi ini juga diluncurkan sebagai upaya menumbuhkan kemampuan industri nasional serta mendorong investasi, terutama produk-produk hilir yang volume impornya besar, seperti AC, mesin cuci, dan kulkas.
Impor dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan pemenuhan kebutuhan konsumen.
“Kami menegaskan, impor tidak dilarang, namun diatur volumenya sehingga kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat,” pungkasnya.
Baca juga: Impor Produk Elektronik Dibatasi, Kemendag: Demi Industri Dalam Negeri
Terkini Lainnya
- Pengusaha Minta Satgas Berantas Mafia Impor...
- Kemenperin Susun Peta Jalan Sektor Jasa...
- Produsen Tekstil Belum Lega meski Pemerintah...
- Pengusaha: Impor Tekstil Ilegal Dilakukan secara...
- Kemenkop-UKM Ungkap Produk Impor Ilegal Terbukti...
- Apa Tugas Satgas Impor Ilegal? Ini...
- Fleksibilitas Kebijakan Relaksasi Impor
- Regulasi Impor Bisa Jadi Kesempatan Perluasan...
- Luhut Sebut Kawasan Industri Terpadu Batang Mau Dijadikan KEK
- Pemerintah Dukung Biomassa untuk Campuran Bahan Bakar PLTU
- Hingga Juni 2024, Manfaat Program Sampah Jadi Energi Wasteco PHE Dinikmati 1.500 Warga Manggar Balikpapan
- Stafsus Erick Thohir Jawab Kritik soal Banyaknya Komisaris BUMN Diisi Politikus
- Mau Lapor soal Barang Impor Ilegal? Ini Nomor WA dan E-mail-nya
- Gibran Jawab Kritik Program Makan Bergizi Gratis Pakai Kemasan Plastik
- BTPN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 552 Miliar pada Semester I 2024
- [POPULER MONEY] Satgas Impor Ilegal Razia Pasar | Mengintip Kawasan Industri Terpadu Batang
- Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor
- Cara Mencairkan Saldo TapCash BNI ke Rekening Bank dan ShopeePay
- Panduan Bayar Tagihan IndiHome lewat Tokopedia, Shopee, dan Lazada
- Berkat Kolaborasi, Laba Bank Jago Tumbuh 23 Persen pada Semester I 2024
- Tingkatkan Keselamatan, KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang
- Jokowi soal PP Muhammadiyah Kelola Tambang: Kalau Minat, Regulasinya Sudah Ada
- Asosiasi Sebut Aturan Label BPA BPOM Bikin Puluhan Ribu UMKM Terancam Bangkrut
- IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Awal Sesi
- Detail Harga Emas Antam Senin 22 April 2024, Turun Rp 4.000
- Harga Emas Terbaru 22 April 2024 di Pegadaian
- Jaga Stabilitas Harga, Mentan Minta Bulog Segera Serap Jagung Produksi Petani
- Mengelola Keuangan di Tengah Pelemahan Rupiah