Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya
- Kapan dividen dibagikan? Pertanyaan tersebut barangkali masih cukup sering ditanyakan para investor pemula yang terkadang masih awam.
Dividen adalah imbalan yang dibayarkan kepada pemegang saham atas investasinya pada ekuitas perusahaan, dan biasanya berasal dari laba bersih perusahaan.
Bagi investor, dividen adalah aset, namun bagi perusahaan, dividen ditampilkan sebagai liabilitas atau utang.
Meskipun keuntungan dapat disimpan sebagai kas perusahaan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk kegiatan usaha perusahaan saat ini dan di masa depan, sisanya dapat dialokasikan kepada pemegang saham sebagai dividen .
Perusahaan mungkin masih melakukan pembayaran dividen meskipun mereka tidak menghasilkan keuntungan yang besar.
Baca juga: Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final
Kapan dividen dibayarkan?
Ada dua jenis dividen dari sisi pencairannya, pertama adalah dividen tunai dan kedua dividen bisa saja dibagian dalam bentuk konversi saham, dengan kata lain investor akan mendapatkan tambahan saham di perusahaan.
Sementara bila dilihat dari waktu pencairannya, dividen juga terbagi menjadi dua yakni dividen interim dan dividen final.
Dividen interim adalah pembayaran dividen yang dilakukan sebelum rapat umum tahunan (RUPS) suatu perusahaan dan penerbitan laporan keuangan akhir.
Periode pembayaran dividen interim adalah dibayar setiap tiga bulan, di mana sisa pembayarannya dibayar dalam suatu periode akuntansi tertentu, di twiwulan selanjunya masih dalam setahun.
Sementara itu, dividen final merupakan pembagian keuntungan kepada para pemegang saham setelah penetapan laba melalui RUPS untuk suatu periode buku akuntansi.
Baca juga: Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya
Perbedaan utama dividen final dan dividen interim adalah pada waktunya. Dividen final memerlukan keputusan RUPS, sedangkan dividen interim cukup berdasarkan keputusan direksi setelah mendapat persetujuan yang sah dari pemegang saham pengendali.
Untuk memahami kapan pencairan dividen, investor perlu mengetahui tahap demi tahapnya.
Berikut informasi seputar kapan waktu pembagian dividen selengkapnya:
- Tanggal Pencatatan (Date of Record): Menyatakan siapa saja pemegang saham yang memiliki hak atas pembagian dividen.
- Tanggal cum date ex date: Batas akhir bagi investor yang ingin mendapatkan dividen.
- Tanggal Pengumuman: Tanggal di mana perusahaan secara resmi mengumumkan jumlah, bentuk, dan jadwal pembayaran dividen.
- Tanggal Pembayaran: Tanggal di mana perusahaan membayar dividen kepada pemegang saham yang memiliki hak dividen.
- Tanggal Ex-Dividend: Tanggal di mana saham tidak lagi mendapatkan hak untuk memperoleh dividen.
Dewan direksi dapat memilih untuk menerbitkan dividen dalam jangka waktu yang berbeda dan dengan tingkat pembayaran yang berbeda pula.
Baca juga: Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung
Dividen dapat dibayarkan pada frekuensi yang dijadwalkan, seperti bulanan, triwulanan, atau tahunan.
Sebagai investor yang membeli atau memiliki saham suatu perusahaan, tentunya sang investor mengharapkan perusahaan tersebut mencetak laba yang besar.
Apabila perusahaan membukukan laba yang besar, perusahaan dapat membagikan laba tersebut kepada pemegang sahamnya dalam bentuk dividen. Rasio keuntungan dividen bisa tergambar dari persentase dividen dibagi dengan harga saham di pasaran alias yield.
Nantinya, setiap dividen yang diterima akan dikenakan pajak yakni sebesar 10 persen final untuk wajip pajak orang pribadi dan 15 persen untuk wajib pajak badan.
Jadi sudah paham kan kapan waktu pembagian dividen?
Baca juga: Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya
Terkini Lainnya
- OJK Sebut Tim Likuidasi WanaArtha Life Telah Bagikan dana Jaminan dalam Tiga Tahap
- Aliran Modal Asing Keluar Rp 2,84 Triliun dari RI Selama Sepekan
- IHSG Tumbuh 0,33 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 12.532 Triliun
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 12 Oktober 2024 di Pegadaian
- Naik Rp 14.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 12 Oktober 2024
- Harga Bahan Pokok Sabtu 12 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Kemenko Marves Sebut Multiprovider Avtur Sudah Boleh secara Regulasi, tapi...
- Selama 2015-2024, Pemerintah Kucurkan Rp 609,9 Triliun Dana Desa
- Ekonom Sebut Rencana Penurunan PPh Badan dan Kenaikan PPN Bisa Memperuncing Ketimpangan Pajak
- [POPULER MONEY] Syarat Gaji Penerima FLPP Diusulkan Naik Jadi Rp 12 Juta | "Curhat" Jokowi, Kepuasan Publik terhadap Kinerjanya Anjlok karena Harga BBM Naik
- Pertamina Patra Niaga Sukses Bekali Pemuda Daerah 3T Lewat Program Magang
- BCA Luncurkan Reksa Dana Syariah BISEU
- Topang Pendapatan Kelas Menengah, Kebijakan untuk Ojol Harus Dirumuskan dengan Tepat
- Anak Usaha BPKH Kelola Lima Hotel di Arab Saudi
- Rajawali Nusindo Jajaki Kerja Sama Perdagangan Pangan dan Nonpangan dengan Papua Nugini
- Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun
- PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar
- SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis
- Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem
- Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen