OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024
![Otoritas Jasa Keuangan (OJK)](https://asset.kompas.com/crops/YgSC4MIRzc3coLP8uDc51f0JVok=/142x21:657x364/1200x800/data/photo/2016/04/28/1707430logo-ojk1780x390.jpg)
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 45 iklan produk atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor jasa keuangan yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pada kuartal I-2024, OJK melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk atau layanan jasa keuangan.
"Dari total iklan tersebut, terdapat 2,03 persen iklan atau sebanyak 45 iklan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia dalam siaran pers, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen
Wanita yang karib disapa Kiki itu bilang, OJK telah mengirimkan Surat Pembinaan kepada PUJK untuk segera melakukan langkah perbaikan atau menghentikan pencantuman iklan.
"Hal itu dalam rangka memberikan pelindungan serta mencegah kerugian konsumen dan masyarakat," imbuh dia.
Selain itu, Kiki menerangkan, tindakan tersebut sebagai bentuk pengawasan OJK terhadap iklan dan promosi produk atau layanan jasa keuangan di media massa cetak, media sosial, dan media dalam jaringan.
Baca juga: Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana
Lebih lanjut, di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, Kiki melaporkan, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
Sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal.
Sejak 1 Januari sampai 25 April 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.998 pengaduan. Jumlah tersebut meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300 pengaduan.
Baca juga: Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024
Terkini Lainnya
- Apa Itu Uang Giral, Ciri, Jenis,...
- Uang Giral Dikeluarkan oleh Siapa?
- Yang Termasuk Uang Kartal Adalah Uang...
- 7 Kelebihan Uang Giral Dibandingkan Uang...
- 7 Kelebihan Uang Kartal dibanding Uang...
- Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral:...
- Contoh Uang Kartal Kertas dan Koin...
- Neraca Pembayaran Asuransi Defisit, Ini Sebabnya...
- Cara Bayar Tagihan Shopee PayLater di Alfamart dan Indomaret
- Cara Cek Nomor Rekening BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI lewat HP
- Genjot Rendemen Gula, Badan Pangan Minta Benih Varietas Tebu yang Baik ke BRIN
- Blibli Tebar Promo "Pre-order" Samsung Galaxy Z Foldable
- Diluncurkan 2025, Penerapan B40 Bakal Hemat Devisa Rp 144 Triliun
- Burhanuddin Abdullah Jadi Komisaris Utama PLN, Stafsus Erick Thohir: Kau Ragukan Ilmunya?
- Investasi Sektor Hijau Tinggi Risiko, Bos Kadin Ingin Industri Asuransi Jadi Solusi
- Harga Bitcoin dan Ethereum Naik, CEO Indodax Sebut Kripto Masih Menarik Investor
- Industri Manufaktur RI Dinilai Masih Kuat, Nilai MVA di Atas Thailand dan Vietnam
- Penyaluran Kredit BCA Tembus Rp 850 Triliun pada Semester I 2024
- Dapat Sertifikasi BPJPH, KAI Logistik Layani Angkutan Peti Kemas Berstandar Halal
- Proses Merger Angkasa Pura I dan II Rampung Sepenuhnya 2025, Begini Skemanya
- Berhasil Selamatkan Credit Suisse, UBS Dapat Gelar "Bank Terbaik Dunia" dari Euromoney
- Pengamat Ingatkan Akuntabilitas dalam Pengadaan Impor Beras
- Unilever Catatkan Laba Bersih Rp 2,5 Triliun Per Semester I-2024
- Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik
- Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS
- Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme
- Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal
- AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis