OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 45 iklan produk atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor jasa keuangan yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pada kuartal I-2024, OJK melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk atau layanan jasa keuangan.
"Dari total iklan tersebut, terdapat 2,03 persen iklan atau sebanyak 45 iklan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia dalam siaran pers, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen
Wanita yang karib disapa Kiki itu bilang, OJK telah mengirimkan Surat Pembinaan kepada PUJK untuk segera melakukan langkah perbaikan atau menghentikan pencantuman iklan.
"Hal itu dalam rangka memberikan pelindungan serta mencegah kerugian konsumen dan masyarakat," imbuh dia.
Selain itu, Kiki menerangkan, tindakan tersebut sebagai bentuk pengawasan OJK terhadap iklan dan promosi produk atau layanan jasa keuangan di media massa cetak, media sosial, dan media dalam jaringan.
Baca juga: Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana
Lebih lanjut, di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, Kiki melaporkan, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
Sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal.
Sejak 1 Januari sampai 25 April 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.998 pengaduan. Jumlah tersebut meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300 pengaduan.
Baca juga: Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024
Terkini Lainnya
- BEI Bakal Tambah Daftar Saham Sesi Prapembukaan, Ini Penjelasannya
- Kenaikan UMP 6,5 Persen: Meningkatkan Produktivitas atau Membebani Dunia Usaha?
- [POPULER MONEY] Anak Buah Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku 2025 | Ini "PR" Besar RI: Penciptaan Lapangan Kerja
- Efek Trump, Indonesia Kebanjiran Investor Asal China
- J&T Express Undang 500 UMKM Bahas Inovasi Bisnis hingga Pembiayaan Logistik
- Catat, Ini 97 Pinjol Resmi Berizin OJK Berlaku Desember 2024
- Program Balappoin UMKM Jempolan, Strategi Bank Mandiri Bantu UMKM Lokal “Go International”
- DPR Apresiasi Peran BNI Bangun Ekonomi Daerah
- Gencarkan "UMKM BISA Ekspor", Kemendag Gelar Pekan Pengembangan Ekspor di Jatim
- Kementerian UMKM: Struktur Ekonomi Indonesia 99,99 Persen dari UMKM
- Sudah 39,7 Juta KL, Pertamina Target Penyaluran BBM Subsidi 48,6 juta KL di Akhir 2024
- Belum Dibahas di Kabinet, Isu Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara Masih Jadi Sorotan
- Beberkan Tugas Satgas Pengawasan Impor, Cak Imin: Bisa Usul Perubahan Regulasi ke Presiden
- Temuan Besar Potensi Migas di Indonesia Bagian Barat Capai 4,3 Miliar Setara Minyak
- Komisi V DPR Ramai-ramai Minta Menteri PKP Bikin "Blueprint" 3 Juta Rumah
- Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik
- Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS
- Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme
- Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal
- AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis