pattonfanatic.com

Kelanjutan Merger Bank MNC dan Nobu Bank di Tengah Akuisisi Hanwa Life

Ilustrasi bank.
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kelanjutan proses merger atau penggabungan antara PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank dan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) alias Nobu Bank.

Pasalnya, di tengah proses tersebut diketahui perusahaan asuransi jiwa asal Korea Selatan, Hanwa Life mengakuisisi 40 persen saham Nobu Bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, proses merger MNC Bank dan Nobu Bank tersebut akan memakan waktu yang lama.

Baca juga: Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024)./ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024).

"Proposal merger kan datang dari MNC dan Nobu, tentu mereka sudah melakukan komunikasi mengenai masalah ini," kata dia kepada , ditulis Senin (13/5/2024).

Meskipun begitu, saat ini belum ada pernyataan lanjutan dari kedua bank swasta tersebut.

"Mungkin karena proses akuisisi Hanwha Life sendiri masih memerlukan waktu," imbuh dia.

Dian menerangkan, saat Hanwha Life Group memproses komitmennya terhadap Nobu Bank, tentu juga untuk memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku di Korea Selatan. Oleh karena itu diperlukan persetujuan executive board dan setelah itu diumumkan ke publik.

Baca juga: Perusahaan Asuransi Korea Bakal Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hal ini dipercaya masih akan memakan waktu lagi untuk proses berikutnya seperti penandatanganan "conditional agreement" dengan Bank Nobu karena masih perlu beberapa proses internal dan uji tuntas (due diligence).

Setelah itu perlu proses persetujuan dari otoritas keuangan di Korea Selatan, Financial Services Commission (FSC) dan persetujuan OJK di Indonesia. Ketika proposal sudah siap, akan dilanjutkan dengan proses persetujuan OJK.

Dalam hal ini, OJK dalam posisi menunggu proposal resmi diajukan. Seiring dengan itu, OJK juga akan menjalin komunikasi antar otoritas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat