Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia
JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mendorong maskapai asing beroperasi di Indonesia.
Luhut mendorong maskapai asing masuk ke Indonesia lantaran tak ingin bisnis penerbangan sempit di dalam negeri saja. Hal ini, kata dia, membuat harga tiket pesawat meroket.
"Kalau sekarang kita mau dorong airline asing masuk ke dalam tetapi kita tata," kata Luhut dalam keterangannya usai acara Press Conference Ekspedisi Bersama Indonesia - OceanX di Bali, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema Part Manufacturer Approval
Luhut mengaku menerima informasi terkait keluhan dari turis Jepang yang kesulitan mencari rute penerbangan ke Tanah Air lantaran maskapai yang tersedia hanya sedikit.
"Garuda nih sekarang, itu penumpangnya tadi komplain dari Jepang, begitu banyak orang mau naik (tapi) airline-nya kurang, mesti lewat mana, dan akhirnya mahal (harga tiket)," ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, maskapai asing yang masuk ke Indonesia akan ditata, salah satunya terkait kepemilikan saham.
"Jadi misalnya itu ada aturan hanya boleh tidak boleh majority sahamnya, kalau enggak bisa penuhi masa orang menderita," ucap dia.
Baca juga: Boeing Kurangi Produksi Pesawat, Apa Dampaknya Ke Maskapai Indonesia?
RI kekurangan armada pesawat
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Indonesia masih kekurangan 300-350 armada transportasi udara. Hal ini dipaparkannya menjelang musim mudik Lebaran tahun ini.
Menurut Sandiaga, kekurangan armada ini menjadi salah satu yang membuat harga tiket transportasi udara melambung. Mahalnya harga tiket lantas ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Negara pada Rabu (13/3/2024).
Ia menyampaikan, pemerintah memiliki tugas untuk memastikan agar jumlah armada dan penerbangan dioperasikan lebih banyak untuk menekan naiknya harga tiket.
"Kami tugasnya adalah memastikan agar jumlah pesawat bisa lebih banyak dioperasikan di Indonesia, kita masih ada kekurangan antara 300-350 pesawat maka kita harus segera datangkan," kata Sandiaga di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu.
"Dengan penambahan jumlah penerbangan, akan meningkatkan ketersediaan kursi dan harga tiket akan makin bisa lebih terjangkau," imbuhnya.
Terkini Lainnya
- Bank Asing Cabut dari RI, OJK: Persaingan Ritel di Indonesia Berat
- PGN Gandeng KSM Bangun 6.000 Lebih Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
- Kolaborasi Kadin dan SRC Bersihkan Kampung Batik Laweyan Bersama 500 Relawan
- Bertemu Prabowo, Sri Mulyani Bakal Jadi Menteri Lagi?
- Terapkan Standar Lingkungan Hidup, Agrowisata Sido Muncul Semarang Raih Penghargaan Adi Niti dari Kementerian LHK
- Kemenkeu Telah Siapkan Ruang Anggaran untuk Kementerian dan Lembaga Baru Prabowo
- Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengusaha: Tapera Saja Kita Tolak ...
- 20 Organisasi Industri Tembakau Desak Jokowi dan Prabowo Tak Setujui Standarisasi Kemasan Polos Rokok
- IHSG Ditutup Turun Tipis, Rupiah Menguat
- OJK Peringatkan Bank Muamalat untuk Tetap "Listing" di Bursa Efek
- Cuma 1 Persen Orang Indonesia yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta
- Bank Mandiri Hadir di Rumah123, Tawarkan Berbagai Aset Lelang dengan Harga Terjangkau
- Mampu Catatkan Peningkatan Laba, Ini Kontribusi PIS untuk Kemajuan Maritim Tanah Air
- Bukan soal Makan Bergizi Gratis, Ternyata Ini yang Dibicarakan Sri Mulyani dan Prabowo
- BPH Migas dan Pemprov Jatim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
- Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengusaha: Tapera Saja Kita Tolak ...
- Kemenkeu Telah Siapkan Ruang Anggaran untuk Kementerian dan Lembaga Baru Prabowo
- Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran
- Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023
- Masuknya Starlink Dikhawatirkan Ancam Bisnis Operator Lokal, Luhut: Semua Harus Berkompetisi
- Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini
- OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik