pattonfanatic.com

Marak Judi "Online", OJK Minta Perbankan Bangun Sistem Pelacakan Transaksi Mencurigakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi online yang kian marak. Salah satu upayanya dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.
Lihat Foto

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi online yang kian marak. Salah satu upayanya dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.

"Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu (terkait dengan judi online). Karena kan harus dibangun sistemnya,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam acara FGD dengan redaktur media massa di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (9/6/2024), dilansir dari Antara.

Mirza mengatakan, aktivitas judi online merupakan salah satu aktivitas yang banyak diadukan oleh masyarakat kepada OJK. Maraknya aktivitas judi online juga kerap menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Moeldoko: Tapera Diberlakukan Paling Lambat 2027

"Kami juga mendorong penanganan-penanganan pengaduan. Bapak/Ibu mungkin juga mencermati Presiden resah melihat judi online. Tentu itu juga menjadi kegelisahan kita semua,” kata Mirza.

Menurut dia, aktivitas pelacakan terhadap transaksi perbankan yang terkait judi online tidak mudah. Hal itu karena nominal transaksi yang terkait judi online tidak selalu bernilai besar.

"Transaksinya mungkin hanya Rp 100.000, Rp 200.000, atau Rp 1 juta. Tapi kok menggunakan rekening itu, sering dipakai untuk tek-tokan. Karena itu harus dibangun sistemnya,” kata Mirza.

Baca juga: Kesuksesan Uni Soviet Sediakan Rumah Murah untuk Jutaan Warganya

Ia mencontohkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memiliki sistem yang berjalan cukup lama, yakni yang mengharuskan perbankan melaporkan jika ada transaksi di atas Rp500 juta.

“Kalau judi online kan bukan transaksi Rp 500 juta, tapi kecil. Jadi kan kalau kita mau bisa menelusuri itu, kalian harus mempunyai sistem yang bisa memantau pergerakan aneh-aneh di rekening kecil-kecil itu. Jadi, hal itu harus dibangun," kata dia.

Menurut data OJK, kata Mirza, telah terdapat sekitar 5.000 rekening yang diblokir karena teridentifikasi digunakan terkait kegiatan judi online. Ia mengatakan, industri jasa keuangan akan terus berupaya membantu pemberantasan judi online.

Baca juga: KM Umsini Terbakar, Kemenhub Tunggu Hasil Penyelidikan

“Jadi, sudah sekitar 5.000 rekening kami tutup, kami blokir. Upaya tentu tidak berhenti di situ, harus bisa di-tracing dana ini sebenarnya ke mana,” kata Mirza.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat