Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu
- Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyita dan memusnahkan 21 kilogram (kg) sabu di Kantor BNNP Banten, Rabu (24/4/2024).
Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Pengadilan Tinggi Banten, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten serta Dokkes Polda Banten.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, petugas berhasil menemukan jaringan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada akhir Maret.
“Penindakan telah kami lakukan pada Kamis 28 Maret 2024. Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita tiga unit handphone, dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dua buah anjungan tunai mandiri (ATM),” ujar Encep dalam keterangan persnya, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar
Selain itu, petugas juga sudah menahan tiga orang tersangka, yakni AY, M, serta S yang merupakan warga binaan di wilayah Banten.
Terkait dengan kronologinya, Encep menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Mendengar hal itu, Bea Cukai Banten segera menindak lanjuti bersama BNNP Banten dan mampu mengamankan dua orang (AY dan M) saat sedang melakukan transaksi narkotika. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 1 kg,” jelasnya.
Lebih lanjut, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat sekitar 19 kg serta mengamankan S di salah satu lapas yang berperan dalam jual beli sabu ini.
Baca juga: Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng
“Jadi total ada 21.069,733 gram sabu. Kami langsung membawa barang bukti dan kedua tersangka ke Kantor BNNP Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terkini Lainnya
- Pemerintah Buka Peluang Tiket Konser, "Smartphone",...
- Soal Peluang Tiket Konser hingga Deterjen...
- Ragam Minuman Berpemanis yang Bakal Kena...
- DPR: Kenaikan Cukai Perlu Dibarengi Pengawasan...
- Satgas Razia Gudang di Penjaringan, Barang...
- Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal...
- [POPULER MONEY] Impor Tekstil Ilegal Ternyata...
- Bertemu Pimpinan Perusahaan Perancis, Prabowo Bahas...
- Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor
- Cara Mencairkan Saldo TapCash BNI ke Rekening Bank dan ShopeePay
- Panduan Bayar Tagihan IndiHome lewat Tokopedia, Shopee, dan Lazada
- Berkat Kolaborasi, Laba Bank Jago Tumbuh 23 Persen pada Semester I 2024
- Tingkatkan Keselamatan, KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang
- Jokowi soal PP Muhammadiyah Kelola Tambang: Kalau Minat, Regulasinya Sudah Ada
- Asosiasi Sebut Aturan Label BPA BPOM Bikin Puluhan Ribu UMKM Terancam Bangkrut
- Furnitur Sudah Datang, Kantor Presiden Siap Digunakan untuk Sidang Kabinet di IKN
- Gelar Mukernas, Aliansi Pengusaha Konsolidasikan Penguatan Ekosistem Umrah dan Haji
- Jokowi Lepas Ekspor 16.000 Sepatu Buatan Batang ke AS
- PP Muhammadiyah Belum Bentuk Perusahaan untuk Kelola Tambang
- Upaya ESG Prudential Indonesia, Daur Ulang Limbah hingga Edukasi Keuangan
- BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya
- Regulasi Impor Bisa Jadi Kesempatan Perluasan Bisnis, Pengusaha Harap Pemerintah Juga Permudah Regulasi Ekspor
- Pengamat Ingatkan Pentingnya Tutup Celah Korupsi dalam Impor Beras
- Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024
- Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?
- Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng
- Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi
- ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi