Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

- Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyita dan memusnahkan 21 kilogram (kg) sabu di Kantor BNNP Banten, Rabu (24/4/2024).
Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Pengadilan Tinggi Banten, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten serta Dokkes Polda Banten.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, petugas berhasil menemukan jaringan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada akhir Maret.
“Penindakan telah kami lakukan pada Kamis 28 Maret 2024. Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita tiga unit handphone, dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dua buah anjungan tunai mandiri (ATM),” ujar Encep dalam keterangan persnya, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar
Selain itu, petugas juga sudah menahan tiga orang tersangka, yakni AY, M, serta S yang merupakan warga binaan di wilayah Banten.
Terkait dengan kronologinya, Encep menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Mendengar hal itu, Bea Cukai Banten segera menindak lanjuti bersama BNNP Banten dan mampu mengamankan dua orang (AY dan M) saat sedang melakukan transaksi narkotika. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 1 kg,” jelasnya.
Lebih lanjut, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat sekitar 19 kg serta mengamankan S di salah satu lapas yang berperan dalam jual beli sabu ini.
Baca juga: Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng
“Jadi total ada 21.069,733 gram sabu. Kami langsung membawa barang bukti dan kedua tersangka ke Kantor BNNP Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terkini Lainnya
- Diskon Token Listrik 2025 Masih Berlaku, Ini Batasan Maksimalnya
- Efisiensi Anggaran, Sewa Mobil Pejabat Kementerian BUMN Ganti dari Listrik Jadi Hybrid
- Menperin: Masyarakat Sedang Tidak Belanja Otomotif, Penjualan Menurun
- Profil Jahja Setiaatmadja, Dirut yang Akan Jadi Presiden Komisaris BCA
- KAI Operasikan 13 Kereta Ekonomi Subdisi, Harga Tiket Mulai Rp 27.000
- Rasionalitas Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di Tengah Efisiensi Anggaran
- Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 2025 Capai 5,2 Persen, Simak Proyeksi dari BI, Bank Dunia, hingga Ekonom
- Siapa Pelaksana Program Makan Siang Gratis?
- Freeport Pasok Emas Batangan 125 Kg ke Antam Pertama Kalinya
- Apa Kepanjangan dari MBG?
- Pastikan Perlintasan Sebidang yang Dikelolanya Beroperasi Nomal, KAI: Tidak Ada Pengurangan Petugas Jaga
- Ada Aktivitas Ormas di Kawasan Industri, Menperin: Menghambat Investasi
- Mengintip Profil Calon Presdir BCA Hendra Lembong yang Bakal Gantikan Jahja Setiaatmadja
- Anggaran Kementerian BUMN Kena Pangkas Rp 115,6 Miliar, Ini Efisiensi yang Dilakukan Erick Thohir
- Unilever Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 3,4 Triliun pada 2024
- Apa Tujuan Makan Bergizi Gratis dari Prabowo?
- Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024
- Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?
- Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng
- Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi
- ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi