pattonfanatic.com

Berantas "Bus Bodong", PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok
Lihat Foto

JAKARTA, - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas kepada para perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi.

Hal ini agar kecelakaan bus tak berizin seperti insiden Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) tidak terulang ke depannya.

"Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).

Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Sesuai UU LLAJ Pasal 286, kendaraan yang tidak memenuhi laik jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu dalam pasal 308 dijelaskan, kendaraan yang tidak punya izin angkutan penumpang dalam atau luar trayek, dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara untuk sopir yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Subang Dapat Santunan

Sigit bilang, Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan PO-PO bus yang berani melawan aturan dan telah membuat banyak nyawa masyarakat yang melayang.

Bahkan jika diperlukan, kata Sigit, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.

"Jika pemerintah masih mau menganggap keselamatan penumpang menjadi prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada PO-PO yang jelas-jelas melanggar aturan," ucapnya.

Baca juga: 26 Korban Tewas Kecelakaan Bus Sri Padma Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja


Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36 persen bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi.

Artinya ada 64 persen yang tidak laik jalan. Bahkan di antaranya ada yang bodong atau tidak memiliki izin.

Selain itu, dia juga meminta Kemenhub lebih ketat mengawasi kelaikan bus-bus yang beroperasi untuk menghindari kecelakaan fatal yang berujung pada korban jiwa.

"Banyaknya kejadian menunjukkan pemerintah dan aparat lemah dalam mengawasi angkutan umum serta tidak tegas terhadap pelaku pelanggaran," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat