pattonfanatic.com

Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Pengecekan kelaikan bus
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga pengamat transportasi mengimbau masyarakat untuk memastikan izin operasi dan kelaikan jalan armada sebelum menggunakan bus sewaan.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat bus pariwisata yang tidak berizin atau tidak laik jalan seperti yang terjadi pada bus Trans Putra Fajar di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan.

Baca juga: Berantas Bus Bodong, PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Salah satunya dengan mengecek izin operasi dan uji KIR armada yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat.

Sebab, surat izin opersional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi merupakan aspek penting untuk memastikan armada yang digunakan laik jalan.

"Perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).

Adapun untuk mendapatkan aplikasi Mitra Darat cukup mudah, hanya perlu mengunduh aplikasi melalui smartphone.

Pengecekan kelaiakan jalan bus tidak perlu login ke aplikasi karena bisa langsung masuk ke aplikasi dan memilih menu Cek Kelaikan Kendaraan.

Kemudian masukkan nomor kendaraan yang ingin dicek dan klik Lanjutkan. Lalu aplikasi akan menampilkan informasi apakah armada bus telah mengantongi izin atau tidak, atau izin angkutannya sudah kadaluarsa atau belum.

Misalnya seperti pada bus Trans Putera Fajar dengan nomor kendaraan AD 7524 OG, dapat diketahui bus tersebut tidak memiliki izin angkutan karena tidak muncul keterangan izin angkutan di aplikasi Mitra Darat.

Kemudian ditampilkan juga, informasi uji berkala (BLUe) kendaraan dimana kendaraan bernomor polisi AD 7524 OG uji berkalanya sudah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023.

Bahkan pada aplikasi Mitra Darat juga dengan mudah melacak bus-bus yang sedang beroperasi dengan mencari nomor kendaraan di menu AKAP.

Terpisah, Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan, selain melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat juga bisa menanyakan ke Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengenai kelaikan bus yang akan disewa.

"Sebenarnya dalam hal ini, penyewa sendiri yang melakukan filter bila mau sewa angkutan apa saja termasuk bus ditanyakan dulu validitasnya, sudah uji KIR belum. Bila perlu ditanyakan ke Dishub setempat mengenai kelayakan bus yang akan disewa," ucapnya saat dihubungi , Senin (13/5/2024).

Selain itu, masyarakat juga diminta agar tidak tergiur harga sewa yang murah sehingga mengabaikan aspek kelaikan jalan armada yang akan disewa.

"Biasanya yang sewa murah berpotensi bermasalah di kehandalan sarana busnya," tuturnya.

Baca juga: Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat