Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk
![Ilustrasi peti jenazah.](https://asset.kompas.com/crops/VxTMAInpzqGcPtr3Z0JJ5FbzlhA=/0x0:1920x1280/1200x800/data/photo/2024/05/12/6640f539bdad1.jpg)
JAKARTA, - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali ramai dibicarakan di jagat media sosial X.
Teranyar, netizen membicarakan unggahan yang menyebutkan, adanya pungutan bea masuk sebesar 30 persen terhadap importasi peti jenazah.
Menanggapi keramaian itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar memastikan, informasi itu tidak benar.
Baca juga: CORE: Tata Kelola Bea Cukai Penting untuk Cegah Barang Ilegal dan Pengawas Ekspor Impor
![Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC).](https://asset.kompas.com/crops/SbHcePxGptGwL1M3uOWx2m-xa5M=/189x0:856x667/340x340/data/photo/2023/11/28/6565a1f461721.jpg)
Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak terdapat penagihan atas bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Encep, dalam keterangannya, dikutip Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut Encep menjelaskan, peti jenazah yang di dalamnya terdapat jenazah tidak dikenakan bea masuk.
Hal itu sebagaimana diatur Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Baca juga: Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo
Dalam aturan itu disebutkan, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
"Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah," kata Encep.
Terkini Lainnya
- Pemerintah Buka Peluang Tiket Konser, "Smartphone",...
- Semester I-2024, Arus Peti Kemas SPTP...
- Soal Peluang Tiket Konser hingga Deterjen...
- Ragam Minuman Berpemanis yang Bakal Kena...
- DPR: Kenaikan Cukai Perlu Dibarengi Pengawasan...
- Pemerintah Kumpulkan Rp 25,88 Triliun dari...
- Dapat Sertifikasi BPJPH, KAI Logistik Layani...
- Pengamat Ingatkan Akuntabilitas dalam Pengadaan Impor...
- Orang Dekat Prabowo Duduki Komisaris BUMN, Stafsus Erick: Ini Namanya Berkesinambungan
- Luhut Sebut Kawasan Industri Terpadu Batang Mau Dijadikan KEK
- Pemerintah Dukung Biomassa untuk Campuran Bahan Bakar PLTU
- Hingga Juni 2024, Manfaat Program Sampah Jadi Energi Wasteco PHE Dinikmati 1.500 Warga Manggar Balikpapan
- Stafsus Erick Thohir Jawab Kritik soal Banyaknya Komisaris BUMN Diisi Politikus
- Mau Lapor soal Barang Impor Ilegal? Ini Nomor WA dan E-mail-nya
- Gibran Jawab Kritik Program Makan Bergizi Gratis Pakai Kemasan Plastik
- BTPN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 552 Miliar pada Semester I 2024
- [POPULER MONEY] Satgas Impor Ilegal Razia Pasar | Mengintip Kawasan Industri Terpadu Batang
- Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor
- Cara Mencairkan Saldo TapCash BNI ke Rekening Bank dan ShopeePay
- Panduan Bayar Tagihan IndiHome lewat Tokopedia, Shopee, dan Lazada
- Berkat Kolaborasi, Laba Bank Jago Tumbuh 23 Persen pada Semester I 2024
- Tingkatkan Keselamatan, KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang
- Jokowi soal PP Muhammadiyah Kelola Tambang: Kalau Minat, Regulasinya Sudah Ada
- Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Subang Dapat Santunan
- Call Center Pegadaian 1500 569 123, Bebas Pulsa?
- Berkat Sinergi Kuat, Petani Berhasil Panen Raya
- Kemenhub Minta Publik Kritis, Jangan Mau Pakai Bus Tak Layak Jalan
- Garuda Pastikan Tak Ada Delay 4 Jam Saat Penerbangan Haji Kloter Pertama