Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta
![Petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 243.750 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dilekati pita cukai.](https://asset.kompas.com/crops/2yxisoLxuCPijnzoEZns1U66yas=/128x92:1192x802/1200x800/data/photo/2024/04/25/662a1418ae6dd.jpeg)
– Petugas Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di wilayah Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (24/4/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan, petugas mendapatkan informasi tersebut pada pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
“Secara cepat, petugas menganalisis dan menyusun strategi penindakan. Petugas kemudian menggerebek kedua bangunan tersebut pada pukul 14.30 dan 15.30 WIB,” ungkap Lenni melalui keterangan persnya, Kamis (25/4/2024).
Lenni mengatakan, bangunan pertama terletak di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sementara, bangunan kedua hanya berjarak 4,4 kilometer (km) atau sekitar 15 menit dari bangunan pertama.
Baca juga: Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar
Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 243.750 batang rokok yang diduga ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dilekati pita cukai.
“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 336.375.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 233.322.375,” ujar Lenni.
Berdasarkan dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaku dengan pelanggaran ketentuan di bidang cukai berkaitan dengan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai akan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun.
“Selain itu, pelaku akan dikenakan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ucapnya.
Baca juga: Ramai soal Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Buka Suara
Lenni juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjalankan kegiatan cukai secara legal. Untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau, masyarakat bisa mengajukan permohonan izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.
Selain itu, Lenni menambahkan, dengan menjalankan kegiatan secara legal, masyarakat dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Penerimaan negara dari sektor cukai nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan Indonesia dan sebagiannya dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau,” ujarnya.
Terkini Lainnya
- DPR: Kenaikan Cukai Perlu Dibarengi Pengawasan...
- Pemerintah Buka Peluang Tiket Konser, "Smartphone",...
- Soal Peluang Tiket Konser hingga Deterjen...
- Ragam Minuman Berpemanis yang Bakal Kena...
- Pengusaha: Impor Tekstil Ilegal Dilakukan secara...
- Mau Lapor soal Barang Impor Ilegal?...
- Produsen Tekstil Belum Lega meski Pemerintah...
- Satgas Razia Gudang di Penjaringan, Barang...
- Perusahaan RI Teken Kontrak Pengelolaan Hotel di Arab Saudi untuk Musim Umrah
- Orang Dekat Prabowo Duduki Komisaris BUMN, Stafsus Erick: Ini Namanya Berkesinambungan
- Luhut Sebut Kawasan Industri Terpadu Batang Mau Dijadikan KEK
- Pemerintah Dukung Biomassa untuk Campuran Bahan Bakar PLTU
- Hingga Juni 2024, Manfaat Program Sampah Jadi Energi Wasteco PHE Dinikmati 1.500 Warga Manggar Balikpapan
- Stafsus Erick Thohir Jawab Kritik soal Banyaknya Komisaris BUMN Diisi Politikus
- Mau Lapor soal Barang Impor Ilegal? Ini Nomor WA dan E-mail-nya
- Gibran Jawab Kritik Program Makan Bergizi Gratis Pakai Kemasan Plastik
- BTPN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 552 Miliar pada Semester I 2024
- [POPULER MONEY] Satgas Impor Ilegal Razia Pasar | Mengintip Kawasan Industri Terpadu Batang
- Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor
- Cara Mencairkan Saldo TapCash BNI ke Rekening Bank dan ShopeePay
- Panduan Bayar Tagihan IndiHome lewat Tokopedia, Shopee, dan Lazada
- Berkat Kolaborasi, Laba Bank Jago Tumbuh 23 Persen pada Semester I 2024
- Tingkatkan Keselamatan, KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang
- Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden
- Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit
- Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada
- Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan
- Ini Alasan Indonesia Belum Bisa Impor Langsung ke China