pattonfanatic.com

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 243.750 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dilekati pita cukai.
Lihat Foto

– Petugas Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di wilayah Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (24/4/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan, petugas mendapatkan informasi tersebut pada pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

“Secara cepat, petugas menganalisis dan menyusun strategi penindakan. Petugas kemudian menggerebek kedua bangunan tersebut pada pukul 14.30 dan 15.30 WIB,” ungkap Lenni melalui keterangan persnya, Kamis (25/4/2024).

Lenni mengatakan, bangunan pertama terletak di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sementara, bangunan kedua hanya berjarak 4,4 kilometer (km) atau sekitar 15 menit dari bangunan pertama.

Baca juga: Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 243.750 batang rokok yang diduga ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dilekati pita cukai.

“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 336.375.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 233.322.375,” ujar Lenni.

Berdasarkan dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaku dengan pelanggaran ketentuan di bidang cukai berkaitan dengan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai akan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun.

“Selain itu, pelaku akan dikenakan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ucapnya.

Baca juga: Ramai soal Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Buka Suara

Lenni juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjalankan kegiatan cukai secara legal. Untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau, masyarakat bisa mengajukan permohonan izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.

Selain itu, Lenni menambahkan, dengan menjalankan kegiatan secara legal, masyarakat dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara.

“Penerimaan negara dari sektor cukai nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan Indonesia dan sebagiannya dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat