pattonfanatic.com

Eks Pejabatnya Ditahan KPK Kasus Pengadaan Lahan, PTPN Sebut Dukung Proses Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Senin (13/5/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN Group menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tebu pada tahun 2016 di PTPN XI.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, di mana dua di antaranya merupakan mantan pejabat PTPN XI.

Secara rinci, ketiga tersangka itu yakni Direktur PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri; dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli.

"PTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses yang diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan," ujar Direktur Manajemen Risiko PTPN Group M. Arifin Firdaus dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena Mark Up Harga Lahan Tebu PTPN XI

Ia menuturkan, sebagai salah satu wujud dalam mendukung hal tersebut, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku.

"Jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan," kata dia.

Arifin memastikan, perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada penegak hukum. Dukungan itu sejalan dengan mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) di PTPN.

Menurutnya, sesuai dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menggalakkan bersih-bersih BUMN, PTPN Group pun telah melakukan transformasi di segala bidang.

Termasuk dalam perbaikan sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan.

Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Manajemen PTPN Group, lanjutnya, melakukan beberapa langkah strategis dalam melakukan perbaikan, yaitu internalisasi core value AKHLAK, penerapan good corporate governance, sistem manajemen anti penyuapan (SMAP), keterbukaan informasi publik, whistle blowing system (WBS) terintegrasi, serta kerja sama antar-instansi.

"PTPN Group yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik di PTPN III dan di seluruh BUMN," kata Arifin.

Baca juga: Pertamina NRE Gandeng PTPN III untuk Komersialisasi Kredit Karbon PLTBg Sei Mangkei

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat