[POPULER MONEY] Listrik di Sumsel, Jambi, Bengkulu Akhirnya Pulih | Utang Jatuh Tempo RI "Numpuk" hingga 2027
1. PLN: Listrik di Sumsel, Jambi, Bengkulu Sudah Pulih
PT PLN (Persero) menyatakan telah menormalkan kembali 100 persen pasokan listrik yang menyuplai 4,3 juta pelanggan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, dan Bengkulu.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) Adhi Herlambang mengatakan, seluruh masyarakat yang terdampak pemadaman listrik di sebagian Pulau Sumatera sudah pulih kembali sejak pukul 01.02 WIB dini hari.
"Alhamdulillah pada hari ini pukul 01.02 WIB kami dapat memulihkan kembali 100 persen pasokan listrik ke seluruh masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).
Sebelumnya, pemadaman listrik terjadi imbas gangguan pada jaringan transmisi SUTET 275 kV Linggau-Lahat pada Selasa (4/6/2024). Transmisi ini merupakan jaringan interkoneksi dan terhubung dengan sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
Selengkapnya klik di sini.
2. Pemerintah Bakal Evaluasi KRIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Belum Dihapus
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kita mengevaluasi persiapan dari pelaksanaan Perpres (59/2024) tersebut baik dari dimensi untuk keberlanjutan akses dan keberlanjutan penganggaran termasuk iuran dan sebagainya," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Agus mengatakan, pihaknya akan melaporkan hasil evaluasi secara periodik kepada Komisi IX DPR.
Selengkapnya klik di sini.
3. Faisal Basri: Program Iuran Tapera Wajib Dibatalkan
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengatakan, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diinisiasi pemerintah wajib dibatalkan.
"Ini (Tapera) wajib dibatalkan," kata Faisal saat ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Faisal mengatakan, iuran Tapera sangat aneh lantaran sifatnya bersifat wajib bagi semua pekerja. Ia menuturkan, pekerja yang sudah memiliki rumah dan ikut mengiur Tapera tidak akan mendapatkan manfaat tabungan tersebut.
Faisal juga menjelaskan, konsep iuran Tapera tak bisa disamakan dengan iuran kesehatan seperti halnya BPJS Kesehatan yang bersifat solidaritas.
"Yang punya rumahnya lima juga Tapera, itu kan aneh. Ini berbeda dengan kesehatan, kesehatan memang ada unsur solidaritas. Jadi kita sama-sama iuran, saya tidak sakit ya saya enggak bisa manfaatnya, tapi saya ikhlas buat orang-orang yang sakit, (kalau) rumah (Tapera) enggak bisa prinsipnya kayak gitu, harus lewat mekanisme tertentu," ujarnya.
Terkini Lainnya
- IHSG Terkoreksi di Akhir Sesi, Rupiah Perkasa
- Sampoerna, BEI, dan IBCWE Gelar Forum WING, Bahas Solusi atas Tantangan Peran Ganda Perempuan Karier
- Aturan Terbaru Bagasi Lion Air, Catat agar Terhindar Biaya Tambahan
- Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada Ditargetkan Rampung pada 2025
- Swasembada Pangan, Mentan Ikutkan TNI AD Bangun Irigasi untuk Sawah
- Indonesia Dapat Utang Rp 7,9 Triliun dari ADB untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
- Asosiasi Perusahaan Produsen AC Curhat TKDN ke Menperin dan DPR, Soal Apa?
- BPH Migas Perkuat Pengawasan dan Pendistribusian BBM Subsidi melalui Kerja Sama dengan Pemda
- Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 26 Triliun buat Nataru 2024/2025
- Penyaluran Pinjaman Jenius Tembus Rp 3,3 Triliun sampai September 2024
- Simak, 7 Tips Pilih Asuransi Perjalanan untuk Liburan Akhir Tahun
- Transformasi Digital Topang Kenaikan Pendapatan ASDP
- Dorong Keberlanjutan, KAI Logistik Perkuat Sistem dan Digitalisasi
- Single Stock Futures: Mekanisme Transaksi Mirip Saham, tapi Modalnya Lebih Kecil
- Petrokimia Gresik Gandeng ITS Perbarui Motor Listrik Operasional
- Anak Usaha DOID Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lulusan SMK di Industri Perhotelan
- PPATK Temukan Indikasi Transaksi Judi Online lewat Pinjol
- Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
- Pengamat: KPLP Kemenhub Institusi Berhak Lakukan Penyidikan di Laut
- Butuh Modal untuk Bangun Bisnis, Emiten Emas ARCI Absen Bagi Dividen