Asosiasi Konsumen: Produk Tembakau Alternatif Tak Pernah Ditujukan bagi Anak-anak
![Ilustrasi rokok elektrik, vape.](https://asset.kompas.com/crops/kBIea930JqbnRzj4xnw-aOLl7TU=/18x71:898x658/1200x800/data/photo/2024/04/05/660fcdb3a52a4.jpg)
JAKARTA, - Sejumlah asosiasi konsumen memastikan produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan, hanya diperuntukkan bagi perokok dewasa yang selama ini kesulitan untuk beralih dari kebiasaan merokok.
Kepastian tersebut menanggapi anggapan yang beredar di publik bahwa produk tembakau alternatif ditujukan bagi anak-anak dan non-perokok.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menjelaskan, produk tembakau alternatif tidak pernah ditujukan bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun dan non-perokok.
Baca juga: Asosiasi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak-anak dari Produk Tembakau Alternatif
![Ilustrasi rokok elektrik. Harga jual rokok elektrik tahun 2024.](https://asset.kompas.com/crops/YaWWBZexrGaKUn0xP2H382yUD9I=/221x70:779x628/340x340/data/photo/2023/09/25/651084eeb5e34.jpg)
Produk yang telah terbukti secara kajian ilmiah, baik di dalam dan luar negeri, lebih rendah risiko ini hanya diperuntukkan untuk perokok dewasa yang mencari alternatif untuk mengurangi kebiasaan merokok.
“Manfaat yang diharapkan dari penggunaan produk ini termasuk pengurangan risiko dibandingkan terus merokok. Secara kajian ilmiah, hasil dari penggunaan produk tembakau alternatif berupa uap, bukan asap seperti pada rokok yang mengandung banyak zat kimia berbahaya,” kata Paido dalam keterangannya.
Agar penggunaan produk tembakau alternatif tepat sasaran, Paido berharap pemerintah menegakkan aturan yang sudah ada.
“Perlu ada upaya lebih lanjut untuk menegakkan regulasi yang ada,” ucapnya.
Baca juga: Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Tekan Kebiasaan Merokok
Hal senada juga disampaikan Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri. Ia mengatakan bahwa AVI bersama asosiasi pelaku usaha juga memastikan produk tembakau alternatif tidak diperuntukkan kepada mereka yang tidak memenuhi kriteria.
Terkini Lainnya
- DPR: Kenaikan Cukai Perlu Dibarengi Pengawasan...
- Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal...
- Kemenkop-UKM Ungkap Produk Impor Ilegal Terbukti...
- Asosiasi Pedagang Pasar: Satgas Impor...
- Tren Pengaduan Meningkat, OJK Sebut Konsumen...
- Penyaluran "Paylater" BCA Tembus Rp 250...
- KPPI Selidiki Produk Impor "Expansible Polystyrene"...
- Asosiasi Bank Syariah Dorong Ekosistem Haji...
- Mendag Sebut di Setiap Provinsi Bisa 40 Gudang Besar Disewa untuk Simpan Barang Impor Ilegal
- Gelar Acara CEO Mengajar di Unhas, Dirut BSI Ajak Mahasiswa Mengenal Lebih Jauh Bank Syariah
- Perusahaan RI Teken Kontrak Pengelolaan Hotel di Arab Saudi untuk Musim Umrah
- Orang Dekat Prabowo Duduki Komisaris BUMN, Stafsus Erick: Ini Namanya Berkesinambungan
- Luhut Sebut Kawasan Industri Terpadu Batang Mau Dijadikan KEK
- Pemerintah Dukung Biomassa untuk Campuran Bahan Bakar PLTU
- Hingga Juni 2024, Manfaat Program Sampah Jadi Energi Wasteco PHE Dinikmati 1.500 Warga Manggar Balikpapan
- Stafsus Erick Thohir Jawab Kritik soal Banyaknya Komisaris BUMN Diisi Politikus
- Mau Lapor soal Barang Impor Ilegal? Ini Nomor WA dan E-mail-nya
- Gibran Jawab Kritik Program Makan Bergizi Gratis Pakai Kemasan Plastik
- BTPN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 552 Miliar pada Semester I 2024
- [POPULER MONEY] Satgas Impor Ilegal Razia Pasar | Mengintip Kawasan Industri Terpadu Batang
- Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor
- Cara Mencairkan Saldo TapCash BNI ke Rekening Bank dan ShopeePay
- Panduan Bayar Tagihan IndiHome lewat Tokopedia, Shopee, dan Lazada
- Dukung "Sport Tourism," BTN Sponsori Jakarta International Marathon 2024
- Apa Itu Pinjol? Ini Pengertiannya
- RS PELNI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK-S1, Cek Posisi dan Syaratnya
- Rayakan HUT Ke-497 Jakarta, Tarif MRT Rp 1
- 2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah, AHY: Tinggal Tunggu Eksekusi